Senin 08 May 2017 14:22 WIB

Pakistan Siapkan Undang-Undang Layanan Haji dan Umrah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Agung Sasongko
Noor Mohammed, jamaah haji asal Pakistan yang telah berusia 105 tahun.
Foto: siasat
Noor Mohammed, jamaah haji asal Pakistan yang telah berusia 105 tahun.

IHRAM.CO.ID,  ISLAMABAD -- Kementerian Agama Pakistan akan segera memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) tentang layanan haji dan umrah. Kehadiran peraturan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penindakan hukum terhadap operator haji dan umrah yang menipu jamaah.

Menteri Agama Pakistan, Sardar Muhammad Yousaf, mengaturan RUU ini akan segera diajukan di Majelis Nasional untuk mendapatkan persetujuan. Dia mengatakan RUU tersebut dirumuskan setelah munculnya sejumlah keluhan terhadap operator haji dan umrah palsu.

"Kementerian telah menyiapkan RUU tersebut untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang mangkir (tidak menunaikan kewajiban terhadap jamaah)," kata dia seperti dilansir dari The Express Tribune, Senin (8/5). 

Yousaf mengatakan, kementerian dan operator travel perlu bekerja sama untuk memperbaiki layanan bagi jamaah haji dan umrah. Kedua belah pihak harus mengutamakan kenyamanan para jamaah yang memiliki niat suci menunaikan rukun Islam kelima.

"Hampir 400 ribu sampai 500 ribu orang Pakistan melakukan umrah setiap tahun dan kebanyakan dari mereka menhgapi kesulitan besar di tangan operator tur travel," katanya.

Urusan umrah Pakistan awalnya diatur oleh Kementerian Pariwisata. Namun kini aturan tersebut berubah sehingga urusan umrah menjadi kewenangan Kementerian Agama. “Kami yakin umrah adalah kewajiban agama dan sebaiknya tidak diatur oleh Kementerian Pariwisata," kata dia. 

Yousaf mengatakan, dalam kebijakan haji yang baru nanti, jamaah tidak perlu menunggu waktu lama untuk izin khusus untuk pergi ke Tanah Suci. Sejak beberapa waktu lalu, Arab Saudi memberlakukan larangan bagi Pakistan yakni hanya warga beruia 40 tahun ke atas yang boleh pergi umrah.

Kementerian, kata Yousaf, sedang berupaya untuk mendapatkan kembali izin umrah tersebut tanpa adanya batasan usia. Pemerintah Saudi sendiri memberlakukan larangan tersebut setelah adanya 100 ribu orang leih warga Pakistan yang melebihi batas izin tinggal di Saudi setelah menunaikan umrah. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement