Ahad 30 Jul 2017 11:45 WIB

MUI: Dana Haji untuk Infrastruktur Halal, Tapi...

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Kloter pertama jamaah calon haji Indonesia tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah.
Foto: ROL/Ani Nursalikah
[Ilustrasi] Kloter pertama jamaah calon haji Indonesia tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Cholil Nafis turut mengomentari wacana pengelolaan dana haji yang akan diinvestasikan ke infrastruktur. Menurut dia, pengelolaan dana haji kini sudah legal dan sah sejak adanya undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Selain itu, menurut dia, jika dilihat dari sudut pandang hukum syariah maka investasi dana haji hukumnya juga halal. Namun, hal itu tidak menjadi prioritas. 

"Investasi dana haji di infrastruktur jika sesuai syariah maka hukumnya halal, namun tidak prioritas. Sebab tak ada hubungan langsung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan haji yang sedang mendesak saat ini," ujar Kiai Cholil kepada Republika dalam keterangan tertulisnya, Ahad (30/7).

Menurut dia, jika kualitas penyelenggaraan haji saat ini sudah dipandang baik dan dana haji masih tersisa banyak maka boleh menginvestasikan dana haji ke infrastruktur. Dengan syarat, dia menuturkan, sesuai prinsip syariah, aman, menguntungkan, serta likuiditasnya lancar.

Ia menuturkan, UU Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji itu sejatinya hanya untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, dia mengatkan, pengelolaan dana haji tak boleh melenceng dari tujuan utama dari pengelolaan keuangan haji yakni demi kemaslahatan jamaah. 

Sementara, Kiai Cholil melihat bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah memperbaiki pemondokan haji dan juga transportasinya. "Hal yang paling urgen untuk peningkatan penyelenggaraan haji saat ini itu pemondokan haji dan transportasinya, meskipun konsumsi dan sarana lainnya selama di Arab Saudi perlu juga difasilitasi," kata dia. 

Dana haji yang bisa dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) nantinya berjumlah sekitar Rp 90 triliun. Menurut Kiai Cholil, seandainya pemondokan dan transportasi dapat dikelola dengan dana haji itu, akan memudahkan pemerintah dalam meningkatkan penyelenggaraan haji ke depannya. Bahkan, dia menambahkan, akan mendapatkan keuntungan investasi yang besar.

"Saat musim haji, jamaah bisa dapat pemondokan yang dekat Masjidil Haram dan seusai musim haji pemondokannya dapat disewakan kepada jamaah umrah," kata Kiai Cholil. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement