Senin 09 Oct 2017 14:07 WIB

Muker Himpuh Kaji Masalah Pengelolaan Haji dan Umrah

Ketua Umum Himpu Baluki Ahmad memberikan keterangan pers terakait penyelenggaraan Muker Himpuh di Surabaya, (9/10).
Foto: muhammad subarkah
Ketua Umum Himpu Baluki Ahmad memberikan keterangan pers terakait penyelenggaraan Muker Himpuh di Surabaya, (9/10).

IHRAM.CO.ID,  SURABAYA – Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Baluki Ahmad mengatakan tengah mempersiapkan berbagai antisipasi terkait penyelengaraan umrah dan haji di masa depan. Salah satunya adalah mempersiapkan kajian mengenai akan munculnya berbagai persolan aturan yang datang dari pihak pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

‘’Melalui musyawarah kerja ini, misalnyamembahas apa yang akan diatur dalam UU Haji baru yang kini tengah dibahas di DPR. Selain itu kami juga membahas berbagai soal terkait munculnya berbagai kasus terkait penyelengaraan umrah, misalnya heboh kasus First Travel atau umrah murah yang kasusnya meledak belakangan ini,’’ kata Baluki, di sela acara  persiapan Musyawarah Kerja (Muker) Himpuh yang di selanggarakan di Hotel JW Mariot Surabaya, Senin (9/10).

Baluki mengatakan belakangan ini berbagai persoalan terkait soal penyelanggaraan umrah dan haji  khusus  begitu menyita perhatian publik secara luas. Beberapa hal memang bernilai positif, tapi beberapa hal lain harus diakui bernuansa negatif.

‘’Contohnya kasus gagal berangkatnya puluhan ribu jamaah umrah Fisrt Travel itu. Gegernya kan luar biasa. Positifnya, masyarakat kini mulai paham bahwa pergi umrah tidak bisa sembarangan dilakukan dengan hanya menerima tawaran harga atau biaya umrah yang murah. Tapi kasus ini, meski Firts Tavel tidak menjadi anggota asosiasi kami,  tetap mencoreng nama baik biro travel yang selama ini melayani jamaah dengan baik. Jadi kasus ini tetap menjadi pembelajaran bagi kami,’’ katanya.

Baluki mengatakan, dalam segi aturan penyelenggaraan haji khusus dan umrah mulai saat sekarang harus dicermati. Hal ini karena jangan sampai aturan yang ada atau yang akan dibuat, membuat posisi para penyelenggara umrah dan haji khusus tidak terlindungi dengan baik. Padahal selama ini jasa mereka sudah terbukti, terutama di dalam membantu penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

‘’Dalam soal undang-undang haji baru kami akan mengkaji bagaimana aturan yang terkait dengan penyelenggaraan haji khusus.  Misalnya bagaimana soal pengaturannya, izinnya, pengawasannya, hingga kepastian mengenai besaran biayanya. Sedangkan dalam penyelenggaraan umrah kami akan bahas mengenai aturan batas bawah biaya penyelengaraan haji, hingga antisipasi penyelenggaraan ibadah umrah ketika sistem bisnis daring semakin meluas,’’ tegas Baluki.

Diakui belakangan memang ada wacana untuk mengusulkan harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Namun pihak komisi persaingan usaha masih belum setuju dan menganggap tidak perlu adanya aturan itu.

‘’Adanya persepesi seperti itulah yang akan kami bahas bersama dalam Muker kali ini. Setelah itu kami juga akan mengeluarkan rekomendasi baik kepada pihak internal organisasi maupun kepada pihak lain yang terkait,’’ tegas Baluki.

Muker kali dilaksanakan hingga Kamis depan (12/10).  Rencannya Muker ini akan dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf. Selain itu juga akan digelar diskusi bersama dengan pihak Badan Pengawas Keuangan Haji (BPKH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement