Ahad 07 Jan 2018 07:33 WIB

Polisi Tahan Empat Direktur Umrah UHT

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, SOLO — Kepolisian Resor Kota Surakarta telah menahan empat tersangka yang menjabat sebagai Direktur Biro Umrah PT UHT di Mapolres terkait kasus penipuan dana senilai Rp 37,8 miliar, di Solo, Jumat, (5/1).

Polisi sebelumnya berhasil menangkap Direktur Utama UHT, Farid Rosyidin (45), Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya (51), dan kini dua tersangka baru yakni Direktur Operasional Arief R. (50) warga Bogor serta Direktur Tehnik Ilham H (32) warga Solo yang ditahan di Mapolres Kota Surakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, dua tersangka baru tersebut ditangkap oleh tim penyidik Polresta Surakarta di jalan kawasan Cibinong Bogor, Kamis (4/1).

Kedua tersangka ini, Arief sebagai Direktur Opera HUT, dan Ilham sebagai Direktur Tekniknya atau yang menyiapakan perlengkapan untuk jamaah yang diberangkatkan umrah.

Menurut Agus, kedua tersangka baru tersebut hanya berputar-putar di sekitar Cibinong, dan tidak pernah masuk atau pulang ke rumahnya. Polisi kemudian menangkap saat di jalanan.

"Kami juga melakukan penggeledahan sebuah ruko yang dijadikan kantor pusat di kawasan Cibinong, dan menyita benda-benda yang bisa dijadikan alat bukti. Antara lain, dua unit perangkap komputer, 150 buku paspor milik jamaah, baju ikhram, sejumlah dokumen dan perlengkapan kantor," kata Agus Puryadi setibanya di Mapolres Surakarta.

Menurut Agus, barang bukti tersebut milik aset biro umrah tersebut diperkirakan ada dua kontainer, dan sekarang sudah disegel oleh polisi.

Pihaknya juga melakukan pengecekan soal aset yang dimiliki oleh UHT, antara lain terungkap tersangka Farid Rosyidin telah memesan empat unit rumah, dan setiap unitnya dengan uang muka sebesar Rp100 juta. Namun, rumah itu, hanya dibayar uang mukanya saja dan tidak dibayarkan angsurannya.

"Kasus penipauan ini, otaknya semua dilakukan oleh Farid," katanya.

Selain itu, kata dia, aset lain enam mobil operasional milik UHT, mereka membeli dengan cara kredit tetapi karena hanya dibayar uang muka dan tidak melanjutkan kreditnya, sehingga mobilnya kemudian diambil pihak Finance, selaku kreditur.

Enam mobil tersebut terdiri dari empat Daihatsu Xenia, satu unit Ayla, dan satu unit Terios.

Menurut dia, aset UHT juga ada di bagian transportasinya di sebuah maskapai penerbangan diduga senilai sekitar Rp5 miliar sebagai uang deposit. Hal ini, ada standar operasional prosedur (SOP), sehingga aset itu juga dapat hangus.

"Kami setibanya di Mapolres langsung melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka baru itu," kata Agus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement