Rabu 11 Oct 2017 11:41 WIB

Komisi VIII DPR Kaji Penentuan Harga Bawah Umrah

Calon jamaah umrah memadati Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak ke tanah suci. (ilustrasi).
Foto: foto: damanhurizuhri/republika
Calon jamaah umrah memadati Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak ke tanah suci. (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menegaskan pihaknya tengah mengkaji adanya wacana penentuan harga bawah dalam penentuan biaya biaya paket umrah. Untuk itu dia berharap dalam beberapa waktu ke depan aka nada sebuah keputusan.

“Kami yang ada di DPR tengah mengkajinya. Namun kami berharap jangan memakai batas harga minimal. Lebih baik pakai batas pelayanan minimal,’’ kata Sodik Mudjahid, di sela acara Musyawarah Kerja Himpuh, di Surabaya, (11/10).

Menurutnya, sebelum memustukan perlu tidaknya penentuan batas harga minimal, maka DPR akan mendengarkan sikap dari banyak pihak yang ada di dalam masyarakat. Dan pada saat itu suara yang menolak pun sudah terdengar.

“Komisi Persaingan Usaha dan Yayayan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) misalnya telah memprotes adanya niatan itu. Ini karena mereka mengangap penentuan batas harga umrah minimal maka akan  mencedarai hak konsumen untuk mencari harga umrah yang sesuai dengan kemampuannya,’’ tegas Mujahid.

Meski belum ada keputusan resmi, lanjut Sodik, untuk sementara pihaknya condong pilihan penetapan pelayanan minimal dari pada menentukan batas minimal harga umrah. Dan menentukan apa saja jenis batas minimalhal itu bisa dilakukan melalui survei serta pengamatan langsung dilakukan.

‘’Jadi nanti ada survei dahulu berapa harga yang pantas dengan jenis layanan seperti itu. Kita ajak juga pihak penyelenggara travel untuk memastikan jenis batas layanan minimal itu. Ini misalnya bagaimana soal pilihan pesawat, akomodasi hotel, layanan makanan, bus, dan lainnya. Untuk itulah akan kami secara matang dan seksama,’’ kata Sodik.

Menanggapi rencana itu, pengelola travel umrah haji PT Helutrans Alhaadi, Nazib Salim, mengatakan persoalan ini sebaiknya dibicarakan bersama dengan para penyelenggara dan Asosiasi travel umrah. Hal ini penting karena merekalah yang selama ini telah berkiprah panjang dalam pelayanan umrah.

‘’Penetapan biaya harga bawah umrah sebenarnya pernah dikenakan pada haji khusus. Saat itu ditentukan batas minimal biaya haji khusus mencapai 8.000 dolar AS. Dan pada faktanya ternyata kemudian sebenarnya banyak yang berani di bawah harga itu, misalnya cukup 7.500 dolar AS,’’ kata Nazib.

Dengan demikian, lanjut Nazib, bila nanti Kemenag ingin menentukan batas bawah itu, maka lakukanlah dengan hati-haji dengan kajian mendalam. Selain itu diharapkan agar penentuan harga bawah tidak menjadikan sarana persaingan usaha yang sifatnya negatif.

“Jadi kalau batas bawah saya kira boleh dan bisa saja. Tapi saya harap jangan malah nanti memilih sebaliknya, karena ada protes maka malah menentukan harga batas atas. Kalau ini terjadi kacau jadinya. Usaha kami bisa bermasalah,’’ tegas Nazib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement