Jumat 13 Oct 2017 11:29 WIB

Kemenag Buat Pembatasan Durasi Waktu Pemberangkatan Umrah

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayaran mereka saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayaran mereka saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan Kementerian Agama akan berupaya memperbaiki proses penyelenggaraan haji dan umrah. Di antaranya, menyusun referensi tarif, pembatasan durasi waktu keberangkatan, perbaikan regulasi, dan pengintegrasian sistem Kemenag dengan biro travel.

"Yang pertama adalah tarif karena adanya harga promo itu menjadikan persaingan dunia usaha tidak sehat, maka perlu adanya tarif referensi sebagai patokan dasar untuk harga minimal," kata Nizar Ali, dalam rapat dengar pendapat bersama Komiso VIII di Gedung DPR RI, Kamis (12/10) petang.

Nizar menyatakan Kemenag juga akan menyusun regulasi yang mengatur adanya pembatasan durasi waktu sejak pendaftaran sampai pemberangkatan umrah. Selama ini tidak ada pembatasan waktu sejak jamaah mulai mendaftar sampai diberangkatkan. Pembatasan durasi waktu tersebut dapat disepakati antara biro umrah dengan jamaah, entah enam bulan atau satu tahun dari waktu pendaftaran.

"Adanya pembatasan durasi waktu ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memberikan kepastian bagi jamaah," katanya.

Nizar menambahkan, Kemenag juga akan menetapkan akreditasi kepada biro umrah melalui semacam sistem pengawasan dan pemantauan. Jika perlu, Kemenag berencana membentuk semacam satgas untuk pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan ibadah umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement