Rabu 01 Nov 2017 09:25 WIB

Dualisme Asphurindo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.
Foto: Dok Asphurindo
Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dualisme kepemimpinan di Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) mulai menemukan titik terang. Selasa (31/10) lalu, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dari kubu Magnatis (Munaslub, Bali)melalui SP2HP per tanggal 20 Oktober 2017 dengan No: B/3337/X/2017/Ditreskrinum. Kedua tersangka dinyatakan terbukti  melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP.

SP2HP per tanggal 20 Oktober ini merupakan perkembangan proses penyidikan dan penyelidikan dari laporan kepolisian yang disampaikan pihak Munas II Bogor dengan No: LP/1747/IV/2017/PMJ/Ditreskrinum per tanggal 8 April 2017 lalu. Dengan adanya penetapan dua tersangka ini, Tim Kuasa Hukum  Asphurindo versi Munas II Bogor, AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law melalui pernyataan tertulis menegaskan tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo. Ia juga menegaskan Syam Resfiadi adalah Ketua Umum yang sah dan konstitusional berdasarkan hasil Munas II Asphurindo di Hotel Royal Tulip, Bogor.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP,” ungkap kuasa hukum dalam siaran persnya, Rabu (1/11).

Syam Resfiadi berharap temuan dua tersangka itu menjadi pertimbangan majelis hakim Tata Usaha Negara untuk mencabut atau menggugurkan akta dari versi munaslu. Terkait penetapan tersangka kubu lawan, Syam juga menjelaskan pihaknya dari awal hanya meminta kubu lawan unguk melakukan pembatalan akta versi Munaslub yang dimana terbukti inkonstitusional sehingga tidak perlu jauh hingga proses hukum.

 “Sampai saat ini kami pun masih menunggu langkah pembatalan akta tersebut, sehingga kami juga akan mencabut laporan kami, namun kita lihat sejauh mana langkah yang mereka ambil karena proses penetapan tersangka juga masih akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru,” kata Syam.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement