Senin 06 Nov 2017 19:37 WIB

Ali Taher: Aspek Psikologis Jamaah Haji Harus Diperhatikan

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong
Foto: dok. Kemenag.go.id
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengimplementasian istithaah kesehatan jamaah haji, bakal segera diterapkan. Kementerian Agama (Kemenag) pun diminta untuk mengawal penguatan implementasi istithaah kesehatan jamaah haji ini.

Hanya saja, kata Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher Parasong, persoalan psikologis jamaah pun harus juga diperhatikan. Ini karena, orang yang berangkat haji yang sudah memenuhi rasa keadilannya, maka haknya sudah muncul. "Nah, yang harus diperhatikan bila kemudian tidak jadi berangkat, itu gimana?," kata Ali kepada Republika.co.id, Senin (6/11).

Padahal, kata Ali, calon jamaah haji tersebut sudah menabung sekian lama dan menunggu giliran sangat lama untuk bisa berangkat haji. Kemudian calon jamaah haji tersebut tidak jadi berangkat, maka ada aspek psikologis. Sementara, di sisi lain fisiknya tidak mampu berhaji.

"Ketidakmampuan fisiknya itulah yang perlu dicari solusinya. Nah solusinya, satu dari sisi fatwa MUI, yang kedua dari sisi ketetapan dari Kementerian Kesehatan mengenai boleh berangkat atau tidak," ujarnya.

Ali menambahkan, tidak mesti harus oleh Menteri Kesehatan yang menentukan calon jamaah haji bisa berangkat atau tidak. Bisa juga oleh kepala dinas kesehatan yang ada di kabupaten/ kota. Tentu saja harus dikuatkan oleh PMA atau Permenkes untuk menentukan calon jamaah haji bisa berangkat atau tidak.

Menurut Ali, kalau tidak ada PMA atau Permenkes, maka dikhawatirkan timbul rasa ketidaknyamanan dan merasa haknya tergadaikan. Hal inilah yang perlu mendapatkan perhatian. Maka, koordinasi antara Kemenkes dan Kemenag kaitannya dengan menentukan istithaah sangat penting.

"Karena itu menyangkut penambahan tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan dan lain sebagainya, ini akan berpengaruh dari keputusan itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement