Ahad 12 Nov 2017 18:53 WIB

BPKH Kaji Kembali Bank Syariah Menjadi BPS-BPIH

Rep: Binti Solikah/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Badan Pelaksana Pengelola Keuanga Haji Anggito Abimanyu menjelaskan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam acara Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) 2017 di Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/11).
Foto:

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Benny Wicaksono, menyebutkan, selama ini Kemenag menghasilkan 4,5 persen nilai manfaat dari penempatan dana haji. BPKH akan berupaya meningkatkan nilai manfaat menjadi 6 persen. Salah satunya melalui investasi di sektor infrastruktur. Namun, BPKH masih menunggu arahan dari Peraturan Pemerintah, sebab undang-undang tidak menyebutkan secara jelas.

Undang-undang hanya menyebutkan dana haji boleh diinvestasikan ke perbankan syariah, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Benny berharap, Peraturan Pemerintah bisa segera diketok agar BPKH juga dapat segera membuat alokasi aset.

"Alokasinya berapa persen kami belum tahu. Infrastruktur bisa masuk di surat berharga, bisa juga masuk investasi langsung kalau kita masuk dalam bentuk equity. Kalau kita beli surat utangnya masuk surat utangnya. Infrastruktur bisa masuk kategori investasi lainnya jika kontraknya akad mudharabah muqayyadah," terang Benny.

Ketua Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu, menyebutkan, total dana haji per Juni 2017 tercatat Rp 99,5 triliun. Dana tersebut merupakan setoran awal jemaah calon haji yang jumlahnya hampir 4 juta orang serta nilai manfaat dari penempatan dana. Menurutnya, dana haji tersebut saat ini masih dipegang oleh Kemenag. Sebelum dialihkan ke BPKH, dana tersebut harus melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Per 31 Oktober akan diaudit oleh BPK, setelah selesai diaudit akan ditransfer ke rekeningnya BKPH. Pada akhir tahun dana haji jumlahnya Rp 100 triliun. Uangnya masih dalam proses di Kemenag dan akan diaudit BPK. Desember nanti pengalihan dana," jelas Anggito.

Selama ini, biaya haji yang dibayarkan calon haji hanya Rp 35 juta dari total biaya riil sebesar Rp 70 juta. Selisihnya berasal dari nilai manfaat penempatan dana haji.

Karenanya, ke depan BPKH akan memberikan masukan, misalnya selama ini pengadaan dilakukan tunggal. Ke depan BPKH mengusulkan pengadaan bisa dilakukan untuk tahun jamak. "Meski biaya naik terus karena inflasi dan depresiasi tapi bisa dibiayai dari nilai manfaat," ujarnya.

Saat ini, nilai manfaat tidak dinikmati oleh jemaah calon haji yang belum berangkat. Mulai tahun depan mereka akan mendapatkan nilai manfaat. Melalui akun virtual tersebut akan transparan nilai manfaatnya.

"Kami juga menargetkan, dalam setahun nantinya seluruh bank-bank BPS-BPIH harus mampu mendapatkan 400 ribu calon jemaah haji baru. Sekarang baru 300 ribuan," ungkap Anggito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement