IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai (VAT) untuk pertama kalinya pada 1 Januari 2018. Mayoritas barang mewah dan jasa di sana akan dikenakan VAT sebesar lima persen. Kebijakan itu pun akan berdampak pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 dengan kenaikan sekitar lima persen.
Sayangnya, Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Syamsul Maarif mengatakan, bahwa beban pajak tersebut tidak mungkin ditutupi dengan dana optimalisasi haji. Pasalnya, penggunaan dana optimalisasi haji sendiri saat ini telah melampui batas.
Menurut dia, beban pajak tersebut tetap harus ditanggung oleh calon jamaah haji. Kendati demikian, ia masih berharap, pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Tetapi jika itu tidak mungkin (negosiasi), maka yang harus dilakukan adalah ini tetap dibebankan kepada jamaah. Tidak boleh lagi terus dibebankan kepada dana optimalisasi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (3/1).
Syamsul mengaku sudah sering mengatakan bahwa dana optimalisasi itu dari tahun ke tahun sudah melewati batas. Bahkan, kata dia, pada tahun-tahun yang lalu pemerintah melebihi kewenangannya dalam memberikan dana optimalisasi.
"Pemerintah dan DPR telah melebihi batas yang semestinya. Karena itu ada hak orang lain yang digunakan oleh haji yang berangkat," ucapnya.
Syamsul mengatakan, seharusnya pemerintah Indonesia perlu melakukan protes terhadap kebijakan Arab Saudi tersebut, karena ibadah haji merupakan kewajiban syar'i. "Karena kewajiban haji ini kewajiban syar'i. kecuali kalau orang itu berulang-ulang. Tapi kalau baru sekali kemudian orang dikenakan pajak yang tinggi, itu dari perspektif etika Arab Saudi melanggar. Karena itu, perlu melakukan proses besar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa kebijakan Arab Suadi dan UEA tersebut akan berdampak pada pelayanan jamaah haji dan umrah tahun 2018. Karena itu, biaya penyelenggaran ibadah haji Indonesia otomatis juga akan meningkat lima persen.
"Jadi ini adalah dampak kebijakan pemerintah Saudi Arabia terhitung sejak 1 Januari 2018. Jadi seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan itu dikenakan pajak lima persen dan tidak kecuali pelayanan umrah dan haji," ujar Lukman usai menggelar upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (3/1).
Dengan adanya kebijakan tersebut, menurut Lukman, tentu ada konsekuensinya, seperti halnya akan adanya penyesuaian terkait harga yang ditetapkan Arab Saudi selama ini. "Dan tentu konsekuensinya apa boleh buat, tentu akan ada penyesuaian harga akan ada kenaikan-kenaikan harga," ucapnya.