IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368. Besaran Bipih ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.
Bipih tahun ini mengalami kenaikan disebabkan adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah dan kenaikan biaya penerbangan. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyebut komponen kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipengaruhi pandemi Covid-19 yang masih menyebar hingga saat ini.
"BPIH sendiri terdiri atas dua komponen, yaitu Bipih dan nilai manfaat. Kurang lebih usulan kenaikan dari komponen Bipih mencapai Rp 10 juta dimana Rp 8 juta dialokasikan untuk pelaksanaan protokol kesehatan," ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (22/2/2022).
Pemerintah disebut akan bersinergi secara kompehensif agar dapat mengurangi kenaikan usulan Bipih yang cukup tinggi. Koordinasi akan dilakukan antar-Kementerian dan lembaga atau K/L, seperti DPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri.
"Bersama lembaga terkait seperti DPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, BNPB dan Satgas Covid, kami bersama-sama mengkaji penekanan kenaikan usulan Bipih Tahun 1443 H/2022 M," ucapnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Hilman dalam acara Kunjungan Kerja Reses DPR Komisi VIII di Asrama Haji Medan, Senin (21/2/2022).
Sementara itu, perwakilan dari Komisi VIII DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses ke Sumatera Utara Masa Sidang III Tahun 2021-2022 dilakukan oleh Bukhori. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bisa menekan Bipih Tahun 1443H/2022M.
"Saya mewakili rakyat Sumatra Utara menegaskan Bipih yang telah diusulkan oleh Kementerian Agama terlalu tinggi dan membebani rakyat," ucap dia.
Usulan BPIH Tahun 1443H/2022M mengalami kenaikan sekitar Rp 20 juta, yang terbagi atas Bipih sebesar kurang lebih Rp 10 juta dan nilai manfaat kurang lebih Rp 10 juta. Kenaikan tersebut disebabkan adanya biaya penerapan protokol kesehatan yang nilainya cukup tinggi.