Kamis 01 Feb 2018 23:31 WIB

204 Calon Jamaah Umrah Gugat Hannien Tour

Hannien telah melakukan tindakan ingkar janji.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Jamaah umrah yang terlantar (Ilustrasi)
Foto: Antara
Jamaah umrah yang terlantar (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Puluhan calon jamaah umrah menjadi korban penipuan biro jasa umrah dan travel Hannien Tour. Kasus ini telah memakan korban sekitar 4.000 orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Tim Advokasi Calon Jamaah Umrah Korban, David Maruhum L Tobing mengatakan, ada sebanyak 204 calon jamaah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan terdaftar dengan nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Cbi.

"Hari ini para calon jamaah tersebut juga menyertakan Kementerian Agama dan jajaran direksi perusahaan bernama Farid Rosyidin, Ridwan Agung, Arief Munandar, Avianto Boedy Satya, Ilham Ananto Wibowo," ujarnya berdasarkan siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Kamis (1/2).

Dia menyebut, Hannien telah melakukan tindakan ingkar janji karena tidak memberangkatkan para calon jamaah sesuai jadwal yang telah disepakati. Kemudian, pihak Hannien juga tidak membayar pengembalian uang (refund) para calon jamaah.

"Meski telah dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan, Hannien tetap tidak memenuhi kewajibannya. Padahal refund telah disepakati jatuh tempo pembayaran," ucapnya.

Terkait tidak diberangkatkannya para calon jamaah, Hannien beralasan hal tersebut dikarenakan management perusahaan yang tidak baik, adanya kerugian dan salah pengelolaan keuangan, dan tidak mendapatkan investor baru. "Atas kejadian ini para calon jamaah telah mengadukan hal tersebut kepada Kementerian Agama," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Hannien terkait permasalahan di atas. Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah Tours Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Dalam gugatannya para calon jamaah menyertakan jajaran direksi Hannien sebagai pihak tergugat karena pihak direksi telah menjaminkan aset pribadi masing-masing dalan perjanjian refund yang ditandatangani.

Dalam gugatannya, para calon jamaah menuntut agar hakim menghukum Hannien membayar kerugian para calon jamaah dengan total sebesar Rp 4,886,151,877,- dan bunga 6 persen per bulan, dan menyatakan sah dan berharga atas aset-aset Hannien dan jajaran direksi perusahaan.

Sebelumnya, tim Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus penipuan dan penggelapan oleh biro umrah PT Usmaniyah Hannien Tour jumlah korban terus bertambah dan kini mencapai 4.126 jamaah.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/1) mengatakan, jumlah korban yang tertipu biro umrah Hannien Tour dari 10 kantor cabang di Indonesia, bertambah dari 1.800 jamaah kini menjadi 4.126 jamaah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Hannien Tour tidak bisa dihubungi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement