Jumat 02 Feb 2018 02:41 WIB

Kemenag Pakistan Minta Kasus Kebijakan Haji Digabung

kementerian tengah menghadapi banyak kasus di pengadilan tinggi Lahore dan Sindh

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Jamaah haji pakistan.
Foto: Dawn.com
Jamaah haji pakistan.

IHRAM.CO.ID,  ISLAMABAD -- Kementerian Agama (Depag) Pakistan meminta Mahkamah Agung (SC) menggabungkan beberapa kasus yang dihadapi mengenai kebijakan haji 2018. Dilansir dari Pakistan Today pada Kamis (1/2), sebuah media melaporkan kementerian tersebut tengah menghadapi banyak kasus di pengadilan tinggi Lahore dan Sindh mengenai kebijakannya. Petisi yang diajukan terhadap kebijakan haji baru, karena mencegah orang melakukan ziarah lebih dari satu kali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sebagai pengganti petisi tersebut, Lahore High Court (LHC) dan Sindh High Court (SHC) memerintahkan agar Hajj Lucky Draw 2018 atau pengundian jamaah haji, ditunda sampai masalah teratasi. Pejabat kementerian mengatakan, undian haji rencananya diadakan pada 26 Januari, tetapi pemerintah segera mengumumkan tanggal baru.

LHC memerintahkan kementerian untuk berhenti melakukan pemungutan suara 17 persen kuota skema haji pemerintah. Kuota haji pemerintah meningkat menjadi 67 persen tahun ini. Meskipun banyak peziarah mencari jasa perusahaan swasta untuk tujuan haji, ada juga ribuan orang yang mengajukan skema pemerintah tahunan yang melibatkan undian.

Kementerian Agama dan Harmoni Antaragama menghentikan pemungutan suara permohonan haji resmi pada Jumat (26/1) lalu. Hal itu disebabkan tidak jelasanya kebijakan mengenai kuota operator berdasarkan putusan pengadilan.

Sekretaris Agama dan Harmoni Antaragama Khalid Masood mengatakan pemungutan suara dihentikan karena berbagai putusan oleh tiga pengadilan berbeda mengenai masalah kuota. Dia berujar, Pengadilan Tinggi Lahore memerintahkan agar kuota untuk operator haji pemerintah dan swasta harus 50 berbanding 50.

Namun, dua anggota Pengadilan Tinggi Sindh memerintahkan kuota tersebut harus 60 persen operator pemerintah dan 40 persen operator swasta. Sementara Pengadilan Tinggi Sukkur mengaku masih dalam tahap pembahasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement