Senin 05 Feb 2018 07:11 WIB

Kuota haji Untuk Pakistan 2018 Tetap pada 179.210 Orang

Tahun ini ada lebih dari 350.000 pemohon naik haji

Calon haji asal Pakistan
Foto: onislam
Calon haji asal Pakistan

IHRAM.CO.ID, JEDDAH - Di tengah ketidakpastian tentang kebijakan haji baru di negara itu karena beberapa tuntutan hukum tertunda di pengadilan, Pakistan telah menandatangani kesepakatan bilateral dengan Arab Saudi mengenai pengaturan untuk peziarahnya selama ziarah tahunan mendatang.

Menteri Haji dan Umrah Dr Mohammed Saleh Benten dan Menteri Agama Pakistan Sardar Mohammed Yousaf menandatangani kesepakatan di Makkah pada hari Kamis (1/2),

Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdulfattah Mashat, Sekretaris Urusan Agama Pakistan Khalid Masood Chaudhary, dan Direktur Jenderal Haji Sajid Yoosafani termasuk di antara mereka yang menghadiri perundingan bilateral sebelum menandatangani kesepakatan tersebut.

Kuota haji untuk Pakistan akan tetap tidak berubah pada 179.210 seperti tahun lalu meskipun delegasi tersebut telah meminta kenaikan gaji dalam kuota yang ada menjadi 210.000  orang. ini mengingat peningkatan jumlah penduduk negara tersebut.

Pemerintah Pakistan telah diprioritaskan tinggi untuk haji dalam beberapa tahun terakhir dan akibatnya telah terjadi peningkatan konstan dalam jumlah aplikasi untuk melakukan ziarah di bawah skema pemerintah. Tahun ini ada lebih dari 350.000 pemohon naik haji, menurut pejabat Pakistan.

Jika semuanya berjalan baik tanpa ada implikasi dari keputusan pengadilan, sebanyak 120.000 orang Pakistan akan melakukan haji di bawah skema pemerintah dari kuota total 179.210. Sisa 59.210 jemaah haji lainnya akan melakukan perjalanan dengan pengaturan pribadi. Kuota pemerintah meningkat menjadi 67 persen tahun ini mengingat meningkatnya permintaan.

Pakistan dulu termasuk di antara negara-negara yang mencapai kesepakatan dengan Arab Saudi lebih awal untuk mengatur berbagai aspek haji. Tapi tahun ini kesepakatan tersebut tertunda karena beberapa tuntutan hukum di pengadilan yang menantang kebijakan haji Kementerian Agama yang baru.

Petisi diajukan di pengadilan provinsi mengklaim bahwa kebijakan haji bertentangan dengan Syariah karena mencegah individu melakukan ziarah tahunan lebih dari sekali dalam jangka waktu tertentu.

Pengadilan Tinggi Lahore telah memerintahkan kementerian tersebut untuk menghentikan undian berhadiah 17 persen dari kuota skema haji pemerintah sampai masalah tersebut diselesaikan.

sumber : saudigazette.com/Alarabiyaenglish
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement