IHRAM.CO, KARACHI -- Badan Investigasi Federal (FIA) Anti Perdagangan Manusia Pakistan menangkap dua tersangka kasus penipuan haji. Pada penangkapan itu para tersangka sempat melakukan perlawanan.
Dilansir di Daily Times pada Rabu (25/4), para tersangka diidentifikasi sebagai Mufti Naeem dan Rehman Ahmed Qadri dari M / s. AL Hashmi Travel. Keduanya diduga menggelapkan 300 juta rupee India (sekitar Rp 62,6 miliar) dari calon haji.
Berdasarkan pernyataa FIA, tim menghadapi perlawanan dalam penangkapan tersebut. Perwakilan FIA menjelaskan, para kaki tangan tersangka memberi perlawanan dalam upaya menyelamatkan diri.
Menurut Station House Officer (SHO) Shoaib Khan mengatakan sebanyak 399 pelapor mengadukan dugaan penipuan kasus haji. Tersangka diduga mendapat jutaan rupee dari para calon jamaah haji untuk mengatur visa haji.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima pendaftaran calon jamaah haji melebihi jumlah kuota yang tersedia. Petugas menuding kedua tersangka memperoleh jaminan perlindungan dari pengadilan.