Selasa 06 Feb 2018 13:40 WIB

MudahUmrah tidak Masuk Asosiasi Penyelenggara Umrah

Aplikasi MudahUmrah ini menawarkan layanan cicilan biaya umrah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Waketum Himpuh Muharom Ahmad
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Waketum Himpuh Muharom Ahmad

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyebut aplikasi MudahUmrah APP terkelompok dalam bidang keuangan. Ia bukan kelompok travel dan tour, sehingga tidak punya izin dari Kementerian Pariwisata maupun Kementerian Agama.

 

Akibatnya, aplikasi tersebut tidak bisa terafiliasi dengan empat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus. "Konsep Mudahumrah adalah pengumpulan dana masyarakat untuk tujuan umrah," kata Wakil Ketua Himpuh, Muharom Ahmad pada Republika.co.id, Selasa (6/1).

Baca Juga: Aplikasi Cicilan Biaya Umrah, Amankah?

Kelas paket dan kapan keberangkatannya pun tergantung kapan uangnya bisa memenuhi syarat diberangkatkan. Menurut Muharom, pola rekayasa keuangannya mirip seperti Fonzi scheme, dengan istilah cicilan digital hasil dari rekrutmen anggota baru.

"Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, sebaiknya MudahUmrah diperiksakan ke lembaga pengawas keuangan seperti OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informasi yang yang menangani transaksi online," kata dia.

Selain itu bisa juga konsultasi dengan Kepolisian Republik Indonesia direktorat yang menangani ekonomi khusus. Aplikasi MudahUmrah ini menawarkan layanan cicilan biaya umrah yang bisa dikurangi dari fee marketing saat mengajak orang lain.

Aplikasi MudahUmrah ini menawarkan layanan cicilan biaya umrah. Menurut CEO MU, Edi Sunandar, dana cicilan dari calon jamaah masuk ke rekening bersama MU-iPaymu dengan pembayaran melalui akun virtual masing-masing calon jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement