Rabu 07 Feb 2018 00:36 WIB
Izin Aplikasi Belum Diregulasi

MudahUmrah Gandeng Lembaga Keuangan Legal

MU menggandeng iPaymu sebagai payment gateway yang menyimpan dana dari calon jamaah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Jamaah umrah melakukan tawaf (Ilustrasi)
Foto: Republika/Didi Purwadi
Jamaah umrah melakukan tawaf (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- MudahUmrah (MU) belum memiliki perizinan legal terkait dengan penyediaan jasa teknologi aplikasinya. Namun, mereka menggandeng perusahaan non perbankan yang sudah legal dan diregulasi OJK juga Bank Indonesia.

CEO MU, Edi Sunandar menyampaikan regulasi untuk penyediaan teknologi melalui aplikasi memang belum ada di pemerintah. Sehingga tim belum bisa mengantongi sertifikat izin.

"Aplikasi kan memang regulasinya belum ada, tapi mengenai keuangannya, kita menggandeng perusahaan non perbankan yang sudah legal," kata dia pada Republika. MU menggandeng iPaymu sebagai payment gateway yang menyimpan dana dari calon jamaah.

 

Edi mengatakan, urusan keuangan ditangani oleh iPaymu. Sebelum bekerja sama dengan non-perbankan ini, MU telah memeriksa legalitas dan izinnya sehingga keamanan dana cukup terjamin.

"Mereka melampirkan izin dari BI, dua tahun lalu, tapi kan semua sekarang ke OJK, jadi mungkin mereka sekarang juga mengurus izin ke sana," kata Edi. Ia menegaskan, pengumpulan dana ada di iPaymu dan MU tidak memegang sepeser pun.

Meski belum ada regulasi terkait aplikasi dari pemerintah, MU mencoba mengurus rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Ini untuk memastikan bahwa aplikasi pembiayaan umrah ini sesuai dengan syariah dan halal.

Menurutnya, DSN tidak bisa mengeluarkan sertifikat izin juga. "Seperti aplikasi Tokopedia juga Bukalapak, belum bisa (dapat izin), karena regulasinya juga belum ada," katanya.

MU juga bersedia segera mengurus izin jika sudah ada regulasi aplikasi yang ditetapkan negara. "Sambil jalan, sekarang kami membentuk asosiasi fintech (financial technology), AFSI (Asosiasi Fintech Seluruh Indonesia), kebetulan baru dibentuk bulan kemarin, insya Allah MU masuk dalam anggota," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement