IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Sebagian besar jamaah calon haji di Kota Palembang dan beberapa daerah di Sumatera Selatan lainnya telah memiliki paspor atau dokumen pendukung untuk melakukan perjalanan ibadah wajib bagi umat Islam itu. Lebih dari 50 persen jamaah calon haji (JCH) telah memiliki paspor.
"Kondisi ini lebih memudahkan untuk membantu Kementerian Agama menyelesaikan paspor bagi masyarakat yang ditetapkan tahun ini berangkat ke Tanah Suci Mekah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Budiono di Palembang, Rabu (28/2).
Dia menjelaskan, pihaknya mulai melakukan pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang ditetapkan Kanwil Kemenag Sumsel sesuai daftar tunggu mendapat giliran melaksanakan ibadah haji pada tahun ini sejak Desember 2017. Pelayanan paspor haji difokuskan untuk masyarakat di lima kabupaten dan kota di Sumsel yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang.
Lima daerah yang menjadi target pelayanan paspor haji saat ini meliputi Kota Palembang, dan Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. "Sementara jamaah calon haji dari daerah lain di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, dilayani Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim," katanya.
Menurut dia, sejak beberapa tahun terakhir, paspor haji sama dengan paspor biasa yang digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. "Untuk melakukan perjalanan ibadah haji, saat ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, bagi yang telah memiliki paspor dan pada saat ditetapkan berangkat masa berlakunya belum berakhir tidak perlu repot untuk membuat paspor baru karena sesuai ketentuan bisa digunakan untuk berangkat haji," ujarnya.