Kamis 01 Mar 2018 17:53 WIB

Soal Bacaan Sai, Menag: Kemenag Sudah Keluarkan Petunjuk

Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa haji maupun umrah.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Peristiwa jemaah umrah membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila yang viral di media sosial menjadi perhatian publik. Pro kontra berkembang terkait boleh tidaknya hal itu dilakukan. Pemerintah Saudi bahkan meminta klarifikasi terkait hal ini kepada Kedubes Indonesia di Arab Saudi.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Kemenag tidak pada posisi untuk menilai apakah  hal itu benar atau salah. Menurutnya, penilaian itu menjadi domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah.

Namun demikian, Lukman menegaskan, Kementerian  Agama sudah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji. Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa yang baik saat menjalankan tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, baik umrah maupun haji.

“Bacaannya diisi dengan doa-doa dan zikir-zikir. Bentuknya seperti apa, tentu masing-masing kita bisa memilih mana doa-doa terbaik, mana zikir terbaik,” kata  Lukman, di Jakarta, Kamis (1/3).

Baca Juga: MUI Minta Jamaah Indonesia Hormati Aturan di Tanah Suci

Selain buku manasik, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan aturan tentang bimbingan manasik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) No 22 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK misalnya, mengatur bahwa PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Hal sama diatur juga dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

"Sudah diatur bahwa materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," ujarnya.

Lukman mengimbau, jamaah haji dan umrah Indonesia untuk senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram. Misalnya, dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sa’i atau tawaf.

Menurut Menag, pertimbangan itu penting, karena agama tidak hanya terkait ketentuan syar'i semata, tapi juga rasa. “Walaupun kita baca doa dan berzikir, tapi kalau sambil teriak-teriak, bisa mengganggu kekhusyuan jemaah lainnya,” tuturnya.

"Jamaah juga agar menghormati dan menaati tata aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi," sambungnya. Sebagai bentuk pembinaan, Menag meminta, jajarannya agar memperhatikan pola dan proses bimbingan manasik haji dan umrah yang dilakukan PIHK dan PPIU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement