IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Kabinet federal mengizinkan Kementerian Agama Pakistan mengirim setengah atau 50 persen dari total permohonan haji pemerintah. Selain itu, Kabinet federal menginstruksikan Kementerian Agama Pakistan memberikan rincian relevan kepada para jamaah haji dari negara tersebut.
"Kabinet mengizinkan kementerian tersebut melaksanakan pemungutan suara sebesar 50 persen dari total kuota haji untuk 2018, segera," kata Perdana Menteri Shahid Khaqan Abbasi.
Dilansir dari The Express Tribune pada Kamis (1/3), kabinet menyetujuan Kebijakan Haji Baru 2018 pada Desember 2017. Kebijakan itu membagi kuota haji yang diperoleh negara tersebut, masing-masing 67 persen skema pemerintah dan 33 persen melalui operator tur swasta.
Sejak 15 Januari hingga 24 Januari 2018, Kementerian Agama Pakistan menerima 374.829 aplikasi melalui bank-bank yang ditunjuk berdasarkan skema kuota pemerintah.
Pemungutan suara terkomputerisasi untuk pelamar haji dijadwalkan pada 26 Januari 2018. Namun, Pengadilan Tinggi Lahore dan Pengadilan Tinggi Sindh memiliki skema berbeda dengan kebijakan yang ditetapkan. Ditambah beberapa pemohon operator tur swasta menantang rasio kuota swasta dan pemerintah.
Ratusan ribu pemohon telah menunggu pemungutan suara. Sebanyak 184.210 calon jamaah haji dipilih melakukan ziarah 2018 dari Pakistan. Namun, Pemerintah Arab Saudi meningkatkan kuota haji Pakistan yang memungkinkan 5.000 pelamar lagi melakukan ibadah haji tahun ini.
Abbasi menjelaskan, keputusan itu terjadi setelah meninjau keadaan proses hukum dan kebutuhan mengkomunikasikan jumlah maksimum calon jmaah haji ke pihak berwenang Saudi sebelum 3 Maret 2018. Sebab, pihak berwenang harus menyelesaikan jadwal penerbangan.
Keputusan diambil setelah Sekretaris Urusan Agama Khalid Masood Chaudhry memberi tahu pertemuan tentang kemajuan pengaturan haji 2018.