IHRAM.CO.ID, PADANG - Belum disepakatinya biaya penerbangan haji, baik dengan Garuda Indonesia atau Saudia Arabian Airlines, membuat pembahasan biaya haji tahun 2018 belum final. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menjelaskan, pemerintah bersama Komisi VIII DPR masih terus melakukan pembahasan untuk mencapai kata sepakat.
"Masih negosiasi antara kami dengan maskapai yakni Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines," ujar Nizar usai meresmikan revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Padang, Sumatra Barat, Rabu (7/3).
Kenaikan biaya penerbangan, lanjutnya, juga dilatari oleh kenaikan harga minyak mentah dunia. Harga minyak dunia memang mengalami kenaikan menuju angka di atas 60 dolar AS per barel, jauh di atas asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar 48 dolar AS per barel.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan kenaikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyedia jasa akomodasi hotel sebesar 2,5 persen untuk bintang 2 dan 5 persen untuk bintang 4 ke atas.
"Tapi paling tidak, kami ingin ongkos haji tahun 2018 sama dengan tahun lalu. Tidak ada kenaikan. Tapi ini masih dilakukan pembahasan," ujar Nizar.
Dalam pembahasan terakhir, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengusulkan kepada Komisi VIII DPR agar biaya haji tahun ini naik 2,58 persen atau Rp 900.670. Artinya, biaya haji tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp 35.790.982, naik dibanding tahun lalu sebesar Rp 34.890.312 per orang.