Rabu 14 Mar 2018 15:32 WIB

Sewa Hotel di Madinah Gunakan Sistem Gabungan

Tim perumahan mengupayakan hotel jamaah disewa satu musim penuh di Madinah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji menunggu bus yang akan membawa mereka dari Madinah ke Makkah di depan hotel Taiba Arac Suites.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji menunggu bus yang akan membawa mereka dari Madinah ke Makkah di depan hotel Taiba Arac Suites.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Tim Perumahan Haji dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sedang mempersiapkan akomodasi untuk jamaah haji Indonesia di Arab Saudi. Sebanyak 14 orang dalam tim tersebut akan bertugas di Makkah dan Madinah hingga awal Mei mendatang.

Kasi Penyiapan Akomodasi Ihsan Faisal mengatakan, tim perumahan saat ini masih melaksanakan proses mencapai target seperti yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR. Ia mengatakan, sewa hotel di Madinah dalam penyelenggaran ibadah haji tahun ini menggunakan sistem gabungan atau kombinasi antara sewa satu musim dan blocking time (semimusim).

Hal tersebut, menurut dia, sudah dipastikan dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen PHU tentang Pedoman Penyediaan Akomodasi. Kemenag sebelumnya mengatakan, tim akan berusaha menargetkan 70 persen pemondokan atau hotel yang disewa menggunakan sistem satu musim.

Sementara, 30 persennya menggunakan sistem semimusim (blocking time). Hal itu karena tidak semua hotel bisa disewa dengan satu musim sebab jumlahnya tidak cukup.

"Targetnya insya Allah seperti di atas, namun sekarang masih proses menuju target tersebut. Alhamdulillah kemajuan prosesnya terus meningkat," kata Ihsan, dalam pesan kepada Republika.co.id, Rabu (14/3).

Ihsan mengatakan, sistem sewa satu musim memiliki harga sewa yang sedikit lebih mahal daripada sistem blocking time. Di samping itu, tim perumahan juga menghadapi tantangan berupa keterbatasan hotel di wilayah Markaziah. Selain itu, memperebutkan hotel-hotel tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi mereka.

Namun demikian, ia mengatakan, sistem sewa satu musim memiliki keuntungan tersendiri. Di antaranya, adanya kepastian penempatan jamaah haji, kenyamanan jamaah, dan meminimalisasi terpecahnya kloter karena berbeda hotel.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis mengatakan, tahun lalu 95 persen jamaah haji Indonesia menempati hotel di jarak paling jauh 650 meter dari Masjid Nabawi. Sementara, lima persennya tinggal di hotel dengan jarak di atas 650 meter dan maksimal 1.150 meter dari Masjid Nabawi.

Selama ini, Indonesia menyewa hotel sesuai dengan jadwal kedatangan jamaah untuk melaksanakan shalat 40 waktu (arba'in). Dengan sistem tersebut, tanggal masuk dan keluar hotel telah ditentukan.

Namun, dampak dari sewa hotel semimusim itu telah menimbulkan kesulitan. Pada saat terjadi jadwal penerbangan jamaah haji Indonesia yang tertunda atau jadwal penerbangan negara lain yang tertunda, jamaah haji Indonesia terpaksa harus ditempatkan di hotel lain. Sebab, hotel tersebut masih ditinggali jamaah sebelumnya.

Menurut dia, sistem sewa semimusim telah mengakibatkan jadwal yang tidak tepat waktu. Karena saat terjadi penundaan jadwal penerbangan itulah, penyedia haji harus mencarikan hotel lain.

Sementara itu, yang menjadi masalah lainnya, hotel di Madinah tidak semua dirancang sesuai dengan kapasitas jenis pesawat asal Indonesia. Akibatnya, jamaah dalam satu kloter bisa terpecah di tiga hotel. Hal itu, menurut dia, akan menyulitkan bagi pelayanan petugas haji Indonesia kepada jamaah. Ia mengatakan, terdapat sekitar 202 hotel dengan kapasitas kurang dari 300 ribu itu diperebutkan untuk semua negara yang hendak ke Madinah.

Sementara, dengan sistem satu musim, dikatakannya, jamaah bisa mendapat kepastian dan tempat tinggal mereka tidak tercecer dan berjauhan. Dengan sistem satu musim, ia mengatakan, kunci rumah pemondokan atau hotel sudah dipegang oleh petugas haji Indonesia. Dengan demikian, sepanjang musim haji, pemondokan atau hotel tersebut tidak dipakai untuk negara lain atau ditempatkan untuk kloter-kloter lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement