Kamis 15 Mar 2018 14:45 WIB
Saat Rapat Penetapan BPIH

Ini Alasan Komisi VIII DPR RI tak Libatkan BPKH

Dalam PP, tugas BPIH memberikan masukan kepada menteri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Noor Achmad.
Foto: dpr
Noor Achmad.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI dan pemerintah berhasil menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp 35,235.290,00. Namun, dalam penetapan itu, Komisi VIII DPR RI tidak melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Padahal, BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji. Ketua Panja BPIH Noor Achmad menjelaskan mengapa pihaknya tidak melibatkan BPKH saat menetapkan ongkos naik haji tersebut. Hal itu berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "BPKH tidak dilibatkan dalam pembahasan. Tapi di PP tugasnya memberikan masukan kepada Menteri," ujar politikus Partai Golkar itu saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (15/3).

Noor Achmad menambahkan, pembahasan BPIH 2018 berlangsung dinamis, meski kerap berbeda pendapat. Namun, perbedaan pendapat itu dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan pelayanan dan perlindungan jamaah haji. Sebelumnya, rapat panja telah dilakukan sebanyak empat kali RDP dan tiga kali konsinyering masing-masing tiga hari serta forum grup discussion (FGD).

"Dalam pembahasannya disinggung tentang dana optimalisasi tetapi Kemenag juga menampaikan ada sisa dana optimalisasi tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 3 triliun sehingga kebutuhannya bisa terpenuhi," katanya menambahkan.

Meski demikian, pihaknya juga tidak mau dengan serta-merta menggunakan semua dana tersebut. Namun, penggunaan mengacu kepada kebutuhan yang rasional dan akuntabel. Oleh karena itu, berhari-hari pembahasannya berkutat pada permintaan penerbangan pemondokan dan katering.

"Kalau dilihat dari proses yang alot dan kita minta supaya Kemenag terus melakukan nego harga ya biaya tersebut memang realistis dan rasional," kata Noor Achmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement