Jumat 16 Mar 2018 14:06 WIB

Seleksi Petugas Haji 1439H/2018M Dibuka 20 Maret

Jamaah haji Indonesia tahun ini terbagi dalam 511 kelompok terbang.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir. (foto: istimewa)
Foto: foto: kemenag.go.id
Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir. (foto: istimewa)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran seleksi calon petugas haji 1439H/2018M. Direktur Bina Haji Khoirizi H Dasir mengatakan bahwa pendaftaran seleksi calon petugas akan dibuka pada 20 Maret 2018. “Masa pendaftaran berlangsung enam hari, dari 20 – 25 Maret 2018,” kata Khoirizi di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurutnya, ada dua kelompok calon petugas haji yang akan direkrut oleh Kementerian Agama. Yaitu: petugas yang akan menyertai jamaah haji atau biasa disebut kloter dan petugas yang tidak menyertai jamaah haji atau yang disebut non kloter.

“Petugas kloter terdiri dari Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI),” tuturnya.

Khoirizi menjelaskan, bahwa jamaah haji Indonesia tahun ini terbagi dalam 511 kelompok terbang (kloter). Karenanya, diperlukan 511 TPHI dan 511 TPIHI.

Sementara untuk petugas non kloter yang tergabung dalam PPIH Arab Saudi, kuotanya berjumlah 836 petugas. Jumlah ini terdiri dari 530 petugas dari unsur Kemenag dan istansi terkait, termasuk media dan TNI/POLRI, serta 306 petugas dari unsur Kemenkes. Seluruh petugas akan dibagi ke dalam 3 wilayah kerja Makkah, Jeddah, dan Madinah.

"Khusus untuk petugas TKHI kloter dan non kloter rekrutmen dilaksanakan oleh Kementeriaan Kesehatan melalui Pusat Kesehatan haji," ucapnya.

Ditambahkan Khoirizi, bahwa seleksi ini akan dilakukan secara berjenjang, dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga pusat. “Tes tertulis di tingkat Kankemenag Kab/Kota pada tanggal 29 Maret 2018,” ujarnya.

“Tes Computer Asisted Tes dan praktik di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi akan digelar pada 12 April 2018,” tandasnya.

Seleksi ini, kata Khoirizi, bukan tahap akhir untuk bisa bertugas sebagai PPIH. Sebab masih ada proses lanjutan yaitu pembekalan dan pemantauan berkelanjutan sampai yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai petugas dan dinyatakan lulus serta berhak berangkat pada saat yang telah ditentukan.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement