IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi langkah pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) No 8 Tahun 2018 menggantikan PMA No 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru mengatakan langkah yang diambil oleh pemerintah dengan mengeluarkan revisi PMA tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah demi melindungi umat Islam di Indonesia untuk bisa menjalankan ibadah.
"Kita ketahui terjadi beberapa kasus biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya karena berbagai alasan. Padahal para jemaah sudah membayar biaya perjalanan yang cukup besar untuk ibadah umrah," kata Falah, Rabu (28/3).
Pria yang juga menjabat Wakil Bendahara Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan adanya PMA No 8 Tahun 2018 akan menghilangkan keresahan saat jemaah menunggu diberangkatkan biro perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah. Selain itu, jamaah pun tak perlu takut tertipu lagi saat ingin melaksanakan umrah.
"Pada peraturan tersebut, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah kepada umat Islam di Indonesia," ujarnya.
Menurut Falah, satu lagi hal yang penting pada revisi PMA Penyelenggaraan Perjalanan Umrah tersebut yakni larangan biro travel penyelenggara umrah menggunakan dana jemaah untuk kepentingan bisnis lainnya.
Seperti diketahui, kata dia, biro perjalanan umrah banyak bermasalah dikarenakan menggunakan uang jemaah yang seharusnya dibayarkan untuk akomodasi malah menggunakannya untuk kepentingan bisnis lain atau kongsi multi level marketing (MLM).
"Biro perjalanan umrah harusnya menyadari usaha ini bukan bisnis ataupun seperti industri lainnya. Umrah merupakan ibadah yang sudah ada ketentuan syariatnya," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, jemaah umrah yang gagal diberangkat biro perjalanan umrah mulai marak terjadi di Indonesia. Dua kasus yang mencuat yakni First Travel dan Abu Tour membuat Kemenag melakukan revisi PMA yang semula bernomor 18 tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, kini PMA No 8 tahun 2018 yang ditanda tangani Selasa 13 Maret 2018 lalu.