Rabu 04 Apr 2018 16:51 WIB

Perhatikan Tiga Hal Ini dalam Penataan Penyelenggara Umrah

Dari 700-an penyelenggara umrah, 50 persennya tidak mengantongi izin resmi.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim.
Foto: dpr
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya penipuan jamaah umrah mendapat perhatian anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim. Dia menyebut, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penataan para penyelenggara ibadah umrah.

"Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penataan para penyelenggara umrah," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (4/4).

Pertama, perlu ada pengetatan dan penertiban biro perjalanan umrah. Berdasarkan data yang diterimanya, terdapat sekitar 700 penyelenggara umrah di Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 50 persen tidak mengantongi izin resmi.

Politikus PPP itu mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) harus masuk, khususnya dalam hal pengetatan perizinan sesuai undang-undang. Dengan demikian, jumlah penyelenggara ibadah umrah lebih rasional.

Kedua, animo umat Islam beribadah umrah semakin meningkat. Dia mengatakan, Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sekaligus menjadi penyuplai jamaah umrah terbesar. "Kondisi itu membuat para penyelenggara umrah tertarik berkecimpung pada bisnis tersebut," kata dia.

Selain itu, Mustaqim mengatakan, kenyataannya untuk bisa beribadah haji yang ada sekarang ini, membuat umat Islam harus mengantri puluhan tahun. Dengan demikian, ibadah umrah sebagai haji kecil menjadi pilihan untuk melaksanakan ibadah utama bagi umat Islam.

Ketiga, niat baik para penyelenggara ibadah umrah. Menurut dia, banyaknya jumlah penyelenggara umrah memiliki dampak positif dan negatif.

Ia menyebut, salah satu dampak negatif, yakni adanya upaya menarik minat calon jamaah, seperti, menawarkan harga paket yang terlalu murah. Padahal, harga tersebut tak rasional untuk pembiayaan ibadah umrah sendiri.

Di sisi lain, dia mangatakan, semakin tinggi animo masyarakat melakukan ibadah umrah, menyebabkan sebagian calon jamaah tak hati-hati dan mudah tergiur. Sehingga, peristiwa penelantaran jamaah umrah, bisa menjadi perhatian bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement