Rabu 11 Apr 2018 10:52 WIB

Keppres BPIH Atur Dua Hal Pokok

Kemenag masih menunggu keputusan menag dan dirjen PHU yang mengatur hal teknisnya.

Rep: Novita Intan/Umi Nur Fadila/ Red: Agus Yulianto
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.
Foto: dok. Kemenag.go.id
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439H/2018 mengatur dua hal pokok. Pertama besaran BPIH untuk jamaah haji reguler di setiap embarkasi. Kedua, besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.

"Keppres ini mengatur dua hal pokok," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori dilansir di Kemenag.go.id, Rabu (11/4).

BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost),biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri,sambungnya.

Menurut Ahda, jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

Soal pelunasan, Ahda mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Ahda berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jamaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.

Berikut inidaftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi, antara lain

1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,-

2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,-

3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,-

4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,-

5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,-

6. EmbarkasiJakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,-

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,-

8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,-

9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,-

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084,-

11. EmbarkasiBalikpapan Rp 38.525.445,-

12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741,-

13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305,-

Berikut inidaftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 58.796.855,-

2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220,-

3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295,-

4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090,-

5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520,-

6. EmbarkasiJakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035,-

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035,-

8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120,-

9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690,-

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929,-

11. EmbarkasiBalikpapan Rp 66.232.290,-

12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586,-

13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,-

novita intan/umi nur fadila

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement