Kamis 12 Apr 2018 09:11 WIB

Biaya Ibadah Haji Embarkasi Batam Rp 32,4 Juta

Jadwal pelunasan masih menunggu petunjuk dari menteri agama.

Jamaah haji embarkasi Batam saat tiba di Terminal Kedatangan Khusus Haji Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Foto: Antara/M N Kanwa
Jamaah haji embarkasi Batam saat tiba di Terminal Kedatangan Khusus Haji Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

IHRAM.CO.ID, BATAM -- Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler Embarkasi Hang Nadim Batam 2018 sebesar Rp 32.456.450.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Marwin Jamal menyatakan biaya itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. "Kami bersyukur BPIH 2018 sudah ditandatangani oleh Presiden yang selanjutnya kami akan menunggu petunjuk dari Menteri Agama tentang jadwal pelunasan bagi calon jamaah haji yang masuk porsi tahun ini," kata Marwin, Kamis (12/4).

BPIH 2018 naik 0,9 persen dibandingkan 2017. Marwin menjelaskan kenaikan BPIH itu karena pemberlakuan PPN lima persen terhadap barang dan jasa oleh Pemerintah Arab Saudi, naiknya bahan bakar minyak pesawat dan tarif dasar listrik di Arab Saudi.

"Komponen lainnya yang juga mempengaruhi kenaikan BPIH adalah perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat atau riyal Arab Saudi," kata Marwin.

BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah, biaya hidup dan lainnya. Ia mengatakan selain mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler untuk setiap embarkasi, Keppres Nomor 7 Tahun 2018 juga menetapkan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) tiap embarkasi.

"BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri," kata dia.

Berdasarkan ketentuan, seluruh calon jamaah haji yang mendapatkan kursi berangkat tahun 2018 sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta sehingga mereka tinggal melunasi selisih dana BPIH.

"Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH," kata Marwin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement