Senin 16 Apr 2018 16:45 WIB

Jamaah Calon Haji Harus Menjadi Peserta JKN BPJS

Keanggotaan JKN BPJS bagi calhaj untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Alex Noerdin menyerahkan bantuan uang transportasi selama berada di tanah suci yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan calhaj (Ilustrasi)
Foto: Republika/Maspril Aries
Gubernur Alex Noerdin menyerahkan bantuan uang transportasi selama berada di tanah suci yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan calhaj (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Pada pelaksanaan ibadah haji 1439 H/ 2018 ada ketentuan berbeda yang harus dipenuhi para jamaah calon haji dibandingkan musim haji tahun sebelumnya. Jamaah calon haji tahun ini harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JKN-BPJS) Kesehatan.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil Kemenag Sumsel) Saefuddin Latif mengatakan, pada pelaksanaan ibadah haji tahun ada aturan yang berbeda. Jamaah calon haji wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Ketentuan tersebut diatur berdasarkan MoU antara Kementerian Agama dan BPJS serta peraturan Menteri Kesehatan yang mewajibkan semua jamaah calon haji masuk dalam jaminan kesehatan nasional," katanya, Senin (16/4).

Menurutnya, keanggotaan JKN BPJS bagi jamaah calon haji adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jatuh sakit dan perlu perawatan. Merujuk pada pengumuman Kanwil Kemenag Sumsel tersebut beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Palembang langsung meminta jamaah calon haji bimbingan mendaftar ke BPJS.

Ferry  Munandar pimpinan KBIH Miftahussalam membenarkan adanya ketentuan dari Kanwil Kemenag Sumsel tersebut. "Bagi jamaah calon haji yang berangkat tahun ini selain melunasi BPIH juga wajib menjadi anggota BPJS. Kepada calon jamaah dari KBIH Miftahussalam sudah kami informasikan ketentuan tersebut," katanya.

Namun, Ferry Munandar mengaku, belum tahu berapa besar iuran BPJS yang harus dibayar jamaah saat mendaftar ke BPJS. "Bagi kami yang penting bagi jamaah yang belum menjadi anggota BPJS diminta mendaftar lebih dulu. Bagi yang sudah dipersilahkan melunasi BPIH ke bank yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi mengatakan, sesuai dengan keputusan pemerintah, bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH dapat dilakukan mulai Senin, 16 April hingga 4 Mei 2018 untuk pelunasan tahap pertama. Menurutnya, pelunasan bisa dilakukan jamaah calon kuota 2018 yang telah melakukan pembayaran jamaah haji reguler dengan setoran awal sebesar Rp 25 juta, BPIH yang harus dibayarkan adalah selisih setoran awal dengan besar BPIH yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan embarkasi keberangkatan.

"Untuk embarkasi Palembang tahun ini BPIH ditetapkan pemerintah sebesar Rp 33.529.675 atau naik Rp 570.925 dibanding BPIH 2017 sebesar Rp 32.958.750," ujarnya.

Kepada jamaah calon haji yang telah melunasi BPIH, Alfajri Zabidi mengimbau, agar segera membuat paspor di kantor imigrasi di daerahnya masing-masing dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk diproses penerbitan visanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement