Ahad 08 Jul 2018 14:00 WIB

Ada Calhaj Meninggal Sebelum Berangkat, Ini Antisipasinya

pihaknya meminta paspor cadangan di setiap Kantor Wilayah Kemenag

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah calon jamaah Haji mengikuti kegiatan manasik di Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (4/7).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Sejumlah calon jamaah Haji mengikuti kegiatan manasik di Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (4/7).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jamaah haji 1439H/2018 M. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kemenag Nasrullah Jassam mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi apabila kuota jamaah haji regular tidak terserap.

“Kita minta setiap Kanwil siapkan seluruh jamaah cadangan, memang ada kesan kuota tidak terserap padahal bukan. Karena yang terjadi setelah jamaah selesai proses visa terus last minute pemberangkatan si jamaah meninggal dunia,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/7).

Menurutnya, tidak mudah mengantikan proses pemvisaan apabila Calon Jamaah Haji (CHJ) telah meninggal. “Karena harus dibatalkan dulu visa jamaah haji, karena jamaah sudah masuk kuota. Saat mengganti kita harus batalkan dulu, harus membawa paspor fisik digantikan dan mau digantikan,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta paspor cadangan di setiap Kantor Wilayah Kemenag dan diserahkan ke kantor pusat. Sehingga tidak perlu ada sistem menunggu kiriman dari daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement