Kamis 03 Jan 2019 19:36 WIB

Telantarkan Jamaah, Izin PT Yasmira Dicabut

Selain pencabutan izin PT Yasmira, Kemenag kaji kesalahan PT Edipeni sekali provider.

Rep: Ali Yusuf / Red: Nashih Nashrullah
Jamaah Umrah yang terlantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama akan memberikan sanksi kepada PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Yasmira dicabut izin usahanya karena telah menelantarkan 25 jamaah umrah di tanah suci. 

“Kami akan memposes pengenaan sanksi hukuman administratif sebagai PPIU,” kata Kasubdit Pamantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Alya Fitra kapada Republika.co.id, Kamis (3/1). 

Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan mengapa Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama mengenakan sanksi kepada PT Yasmira sebagai PPIU.

Pertimbangannya adalah Yasmira tidak amanah karena telah menelantarkan jamaah umrah. “Yasmira juga telah memfasilitasi travel yang tidak berizin,” ujarnya. 

Sebanyak 25 jamaah itu, kata dia, juga terungkap merupakan jamaah Bahira Travel yang statusnya tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Masing-masing jamaah membayar paket umrah kepada Bahira Travel sebesar Rp 35 juta. “Harga paket Rp 35 juta itu cukup besar,” ujarnya. 

Selain PT Yasmira sebagai PPIU, Kementerian Agama melalui Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus juga kata, Noer, telah memanggil dan meminta keterangan PT Edipeni. Namun yang hadir hanya PT Edipeni. “Namun yang hadir satu dari PT Edipeni, sedangkan Yasmira tidak hadir,” ujarnya.  

Saat ditanya apakah PT Edipeni selaku pihak provider yang memberikan visa umrah juga izin usahanya dicabut? Noer mengatakan, pihaknya masih menelaah sejauh mana kesalahan-kesalahan yang dilakukan Edipeni. 

Karena, kata Noer, salah satu tugas provider dalam urusan perjalanan umrah itu ialah mengajukan visa untuk jamaah umrah kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Saudi yang ada di Jakarta. Pengajuan visa oleh provider PT Edipeni setelah melihat beberapa persyaratan antara lain tiket penerbangan untuk jamaah itu harus sudah ada untuk pulang dan pergi. 

“Ternyata kemarin pengakuan dari direkturnya PT Edipeni itu dia tidak melakukan pengecekan secara keseluruhan. Dia cuma sampling beberapa tiket saja. Katanya ok dan ternyata itu hanya tiket kode bookingan saja jadi gak bisa digunakan karena belum dibayar,” katanya.  

Jadi kata Noer Alya Fitra kepastian pengenaan kepada PT Yasmira dan PT Edipeni masih menunggu proses pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan sehingga 25 jamaah umrah telantar di tanah suci. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement