Senin 25 Mar 2019 13:16 WIB

Mengapa Petugas Haji Dikenai Visa Progresif?

Kemenag tidak menanggung biaya visa progresif.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Petugas Haji Daker Bandara menuntun jamaah Kloter 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi menuju paviliun Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air pada musim haji tahun ini.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
(Ilustrasi) Petugas Haji Daker Bandara menuntun jamaah Kloter 63 Debarkasi Jakarta-Bekasi menuju paviliun Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Selasa (25/9). Kloter tersebut merupakan kloter terakhir yang dipulangkan ke Tanah Air pada musim haji tahun ini.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan alasan yang memungkinkan seorang petugas tim pemandu haji daerah (TPHD) dikenai kebijakan visa progresif yang diajukan pemerintah Arab Saudi. Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan kebijakan baru, yakni visa progresif bagi jamaah dan petugas TPHD yang sudah pernah berhaji.

Dengan peraturan tersebut, mereka akan dikenakan biaya visa sebesar Rp 7.573.340 (kurs 1 SAR senilai Rp 3.786). "Kenapa kena visa progresif? Karena TPHD itu kuota dari jamaah haji sehingga visanya itu jadi visa jamaah haji," ujar Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag Muhajirin Yanis kepada Republika.co.id, Senin (25/3).

Baca Juga

Selain itu, dia memastikan pemerintah melalui Kemenag tidak menanggung biaya visa progresif untuk petugas TPHD yang sebelumnya pernah berhaji. Yanis juga meminta publik untuk memerhatikan inti kebijakan dari Arab Saudi itu.

Kebijakan visa progresif diterapkan untuk mereka yang pernah menunaikan ibadah haji, bukan karena status sebagai petugas atau bukan. Sebagai contoh, jika seorang calon jamaah haji berhaji pada tahun ini, maka dia akan tetap terkena kebijakan visa progresif karena sebelumnya pernah menjadi petugas TPHD.

"Bukan (karena) TPHD-nya, tapi karena dulu dia (calon jamaah haji) pernah bertugas sebagai TPHD, terus berhaji, maka (sekarang) terkena visa progresif," jelas Muhajirin Yanis.

Demikian pula bagi mereka yang kini menjadi petugas TPHD, tetapi sebelumnya pernah berhaji. Maka, mereka pun akan terkena kebijakan visa progresif.

Yanis menekankan, Kemenag tak menganggarkan dana untuk membayarkan visa progresif bagi TPHD yang pernah berhaji. "Soal membayar itu saya tidak tahu siapa. Itu sudah urusan masing-masing," sebut dia.

Terkait kebijakan Arab Saudi ini, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

Calon jamaah haji dan petugas TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 (setara Rp 7.573.340,00 dengan kurs 1 SAR sama dengan Rp 3.786,67). Kurs itu berdasarkan asumsi pada saat pengesahan BPIH antara DPR dan Pemerintah pada Februari lalu.

Proses pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Maka dari itu, selain harus membayar selisih BPIH, calon jamaah dan petugas TPHD yang sudah pernah berhaji juga mesti membayar biaya visa.

Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat. Jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement