Jumat 29 Mar 2019 18:32 WIB

UU Baru Dinilai Belum Maksimal Lindungi Haji Furadah

Komnas Haji dan Umrah apresiasi UU tersebut, meski dengan beberapa catatan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) melegalkan haji furadah. Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menganggap haji furadah sebagai ilegal, padahal pemerintah Arab Saudi telah melegalkannya melalui Visa Mujamalah.

Legalitas penyelenggaraan haji forudah diatur dalam pasal 16 sampai pasal 17 UU PIHU. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengapresiai pemerintah dan DPR yang telah bersikap dengan melegakan haji furadah di dalam klausul UU PIHU.

Baca Juga

Dia mengakui, selama ini status hukum haji furadah kerap menuai polemik. Namun, setelah terbitnya UU PIHU, dia mengharapkan perdebatan itu mereda. Yang terpenting saat ini adalah, mempersoalkan mekanisme pengawasan dan teknis pembayaran haji furadah yang belum dibahas secara tegas di dalam UU tersebut.

"Tapi ini akan jadi persoalan ketika misalnya nanti isu berikutnya terkait dengan kedudukan badan pengelola keuangan haji (BPKH) karena semua setoran awal setoran semua jamaah ke BPKH kalau jamah furadah nati akan ditanyakan terkait pajak pendapatan negara dan pendapatana negara bukan pajak (PNBP)," kata Mustolih saat berbincang dengan Ihram.co.id, Jumat (29/3).

Baca juga: Soal Haji Furadah Diminta Masuk dalam Revisi UU Haji

Mustolih memastikan mekanisme pengawasan dan teknis pembayaran penting untuk dibahas. Sebab, UU PIHU tidak menunjuk secara tegas siapa yang bertanggungjawab ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan terhadap jamaah haji furadah. Selain itu, perlu ditegaskan pula berapa besaran biaya haji forudah.

Karena itu, Mustolih menilai, UU PIHU tekesan asal jadi. Kandungan beleid ini belum sampai melihat aspek-aspek lain yang juga tidak kalah penting setelah dilegalkannya haji furadah. "Jadi posisinya di mana sebetulnya haji furadah? Kalau tegas dilegalkan ya bagaimana mekanismenya harus jelas," kata dia.

"Jangan katika ada masalah terhadap haji furadah, pemerintah dan travel saling tuding. Jangan sampai travel hanya mengambil untung, namun ketika ada masalah di Tanah Suci, travel berdalih ini menjadi tanggungjawab pemerintah melalui Kemenlu, karena menyangkut warga negara Indonesia di luar negeri," papar Mustolih lagi.

Dia berharap, jangan sampai Pasal 16 dan 17 UU PIHU menjadi bumerang bagi pemerintah ketika biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tak bisa menyelesaikan berbagai masalah ketika di Tanah Suci.

Mustolih memahami bila haji furadah dianggap sebagai jalan keluar untuk mengurangi antrean haji reguler dan haji khusus. Apalagi, lanjut dia, selama ini ada anggapan umum, haji furadah yang mendaftar pada tahun ini maka tahun ini juga berangkat ke Tanah Suci.

Baca juga: Haji Furada Jadi Duri dalam Daging Pemerintah Indonesia

Namun, pada faktanya cukup banyak calon jamaah haji furadah yang dijanjikan berangkat pada tahun ini tidak jadi diberangkatkan pada tahun yang sama.

Hal itu berbeda daripada haji reguler dan haji khusus. Keduanya jelas kapan waktu keberangkatannya karena sesuai nomor porsi yang terdaftar di Kementerian Agama. Itu setelah tiap calon jamaah membayar setoran awal dan pelunasan ke BPKH melalui Bank Penerima Setoran (BPS).

Persoalannya bagi haji furadah, furadah siapa yang menentukan berapa bayaran dan nomor porsi keberangkatannya. "Maka ini harus hati-hati menyikapi haji furadah ini. Satu sisi desakan pemerintah tidak bisa menambah kuota haji pertahunnya," tegas Mustolih.

Menurut dia, kalau haji furadah dianggap sebagai jalan keluar dalam mengurangi antrean panjang, maka mekanisme persyaratan dan perlindungan jamaahnya mesti jelas juga. Jangan sampai peluang yang ada dimanfaatkan oleh PIHK yang nakal atau ilegal.

"Ini kemudian yang harus dikritisi jangan sampai ini menjadi pasal-pasal gelap yang nanti bisa rugikan jamaah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement