Selasa 02 Apr 2019 16:19 WIB

KPHI Merasa tak Dilibatkan dalam Pembahasan UU Haji Terbaru

KPHI menilai UU terbaru membuat tiga peran berbeda terpusat di satu pihak sekaligus.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia Samidi Nashir bersama sejumlah jajaran komisioner KPHI saat melakukan kunjungan di kantor Republika, Jakarta, Kamis (7/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia Samidi Nashir bersama sejumlah jajaran komisioner KPHI saat melakukan kunjungan di kantor Republika, Jakarta, Kamis (7/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyesalkan pemerintah dan DPR RI yang tidak pernah menyertakan komisi tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Seperti diketahui, RUU tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang PIHU melalui Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (28/3) lalu.

Dengan demikian, UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji tidak berlaku lagi. Dalam UU yang terbaru itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga

Menurut Ketua KPHI Samidin Nasir, UU PIHU membuat peran regulator, operator, dan kendali terhadap penyelenggaraan ibadah haji berpusat pada satu pihak saja. Karena itu, dia menilai UU PIHU justru merupakan sebuah kemunduran bila dibandingkan dengan UU Nomor 13/2008.

"Sehingga potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan lebih besar," kata Samidin Nasir saat dihubungi Ihram.co.id, Selasa (2/4).

 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, KPHI tidak pernah dilibatkan sepanjang proses penggodokan RUU PIHU hingga pengesahan UU tersebut. Padahal, idealnya dalam pembuatan sebuah undang-undang, DPR dan pemerintah--dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag)--mesti meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

"(KPHI) tidak pernah dilibatkan. Dan beberapa kali KPHI menghubungi Ketua Komisi VIII agar KPHI diundang RDP (rapat dengar pendapat), juga tidak dipenuhi," ujar dia.

Samidin menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempelajari UU PIHU. "Sedang kami pelajari secara komprehensif UU tersebut, karena draf yang beredar masih ada dua naskah yang berbeda," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement