Jumat 01 Nov 2019 22:47 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Umrah

Penipuan berkedok umrah melibatkan pria asal Sampang.

Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: AP / Mosa'ab Elshamy
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, SAMPANG— Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan berkedok umrah yang dilakukan warga Kelurahan Gunung Sekar, Sampang bernama Haji Razak.

"Motifnya dengan membuat travel umrah bodong yang ia beri nama PT Royal Mandiri," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya di Sampang, Jumat (1/11).

Baca Juga

Haji Razak yang kini ditahan di mapolres setempat ini, merupakan warga Jalan Kramat, Kota Sampang. Penipuan berkedok umrah itu terungkap, saat salah satu korban, yakni pengasuh Pondok Pesantren Jrenguan, Sampang KH Soleh Sayuti bersama dua korban lainnya melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang.

Kiai Soleh melaporkan Haji Razak yang mengaku sebagai pemilik PT Royal Mandiri tersebut, karena janji memberangkatkan dirinya ke tanah suci, MAkkah tidak ditepati, yakni pada Mei 2019. Padahal ia telah melunasi semua biaya yang diminta Haji Razak.

Menurut kapolres, biaya umrah yang ditetapkan  Haji Razak itu Rp 46 juta dan bisa dicicil. Jika telah lunas, maka pendaftar bisa diberangkatkan bersama jamaah lainnya yang juga sama-sama telah lunas.

Kiai Soleh sendiri kepada tim penyidik Polres Sampang menjelaskan, ia awalnya membayar uang Rp 21 juta sebagai uang muka.

Lalu pada awal Mei 2019, Haji Razak datang kepada dirinya, menagih kekurangan uang, karena rombongan umrah yang ia kelola akan segera diberangkatkan.

Karena tidak memiliki uang tunai, Kiai Soleh lalu meminta tolong kepada Haji Razak untuk menjualkan mobil pribadinya, dan uangnya untuk menutupi kekurangan biaya umrah.

Kala itu, Haji Razak menyanggupi, dan mobil pribadi sang kiai terjual Rp 90 juta. Akan tetapi, Haji Razak tidak mengembalikan uang dari sisa penjualan mobil itu, dan janji untuk memberangkatkan umrah ke tanah suci, Makkah tidak ditepati.

"Atas dasar itu, korban bersama dua orang korban lainnya lalu melapor ke Mapolres Sampang, dan ternyata setelah tim kami melakukan penyidikan PT Royal Mandiri yang diklaim sebagai perusahaan jasa tersebut adalah bodong," ujar kapolres menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka Polisi juga menyita barang bukti selembar surat pernyataan, bukti rekening, dan uang tunai sebesar Rp20 juta sisa uang korban yang digelapkan.

Secara terpisah Kepala Seksi Umrah dan Haji Kemenag Sampang Fathurrahman menjelaskan, agen travel umroh PT Royal Mandiri tidak terdata di Kementerian Agama alias tidak resmi.

"Di data aplikasi kami, yakni 'Umroh Cerdas' PT Royal Mandiri ini tidak masuk data Kemenang Sampang," ungkap Fathor.

Ia menjelaskan, meski umrah bukan merupakan tugas Kemenag, akan tetapi Kemenag selama ini memiliki data perusahaan jasa atau travel yang melayani umrah. "Perusahaan yang terdaftar di kami, adalah yang lengkap, resmi dengan Badan Hukum, SIUP dan TDP-nya," tuturnya.

Selanjutnya ia mengimbau agar masyarakat hendaknya lebih selektif dalam memilih biro travel umrah maupun haji khusus.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement