IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Berikut ini daftar sejumlah istilah dan singkatan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari huruf 'L' :
LINJAM : Perlindungan jamaah. Sebuah unit khusus perlindungan jamaah haji dari petugas haji yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Linjam ini didominasi oleh unsur anggota TNI/Polri dan disebar di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan sektor-sektor pemondokan di Madinah dan Makkah.
LOP : Kode embarkasi dan debarkasi Lombok. Di mana, jamaah haji yang embarkasi dan debarkasinya di Lombok ini, berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Living Cost: Uang bekal atau uang aku untuk jamaah haji selama berada di Arab Saudi. Uang saku ini diberikan ketika jamaah haji sudah tiba di asrama haji embarkasi. Jumlah yang diberikan selama ini sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,4 juta.
Lailatul Jam'in : Yaitu malam tanggal 10 Zulhijah, dinamakan demikian pada malam itu keharusan Wukuf dan kewajiban Mabit di Muzdalifah berlaku.
Lontar Jumrah : Melontar dengan batu kerikil pada jumrah (marma) Ula, Wusta, Aqabah. Pada tanggal 10 Dzulhijah yang dilontar hanya Jumrah Aqabah saja dengan 7 kerikil. Pada tanggal 11, 12 dah 13 Dzulhijah melontar ketiga Jumrah masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus masuk ke dalam lubang Marwa. Jika lontaran mengenai tugunya dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dan wajib diulang.
Sumber: Haji dari Masa ke Masa (Kemenag) dan Republika.co.id