REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan rencana haji tahun ini, akan tetapi menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman di Jakarta pada Rabu (1/4).
Disebutkan pernyataan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhamad Saleh Benten berbunyi, _“Lidzalik, nahnu thalabna min al-Ikhwan Al-Muslimiin li jami’id duwal wal ‘alam *at-tarayyuts fi ‘amali ayyi ‘uquud* hatta tattadhahar- ru’yah_ (untuk itu, kami minta kepada umat muslim di berbagai negara untuk *menunda kontrak apapun* sampai kondisinya jelas). Pernyataan ini sejalan dengan surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi pada 6 Maret 2020 lalu.
"Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, Menteri Haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji," ucap Oman Fathurahman di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (1/4).
Isu penundaan haji 2020 ini kembali muncul setelah ada berita yang disadur secara kurang tepat oleh beberapa media yang bersumber dari wawancara dengan Muhamad Saleh Benten dengan jurnalis Ekhbariyya TV di halaman Kabah, pada Selasa (31/3). Dalam kutipan berita itu disebut bahwa Menteri Haji dan Umrah Saudi meminta umat Muslim di semua negara untuk menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas.
"Jadi konteks penyataan pers Menteri Haji Saudi itu adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji. Ini bisa jadi karena pemerintah Saudi masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian ketimbang mengurus administrasi kontrak," papar Oman.
Oman mengungkapkan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, mendapat mandat dari undang-undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Untuk itu, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas ini semaksimal mungkin.
"Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, maka kami tetap berproses seperti biasa," kata Oman.
Ia mengatakan, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam 'taklimatul haj', yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi. Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jemaah yang akan berangkat.
Adapun seiring pandemi corona di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, Kemenag juga telah menyiapkan skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji, termasuk jika akhirnya dibatalkan. Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedang menggarap detail-detail skenario, agar nantinya dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan skenarionya," ucap Oman.