REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Komnas HAM Kerajaan Arab Saudi mengklaim hukum disana melindungi hak warga dan ekspatriat minoritas dalam beribadah. Mereka dibebaskan beribadah sesuai agama yang dianut.
Pernyataan itu disampaikan ketua Komnas HAM Arab, Awwad Al-Awwad dalam rapat virtual seperti dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (8/5). Al-Awwad menyampaikan sejumlah kemajuan di Saudi menyangkut perlindungan HAM.
Al-Awwad menilai kemajuan dari segi HAM di Saudi tak lepas dari peran para pemimpin disana, yaitu Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman. Kedua pemimpin itu menunjukkan komitmennya dalam dukungan kemajuan HAM di Saudi.
"Dari sekadar komitmen, sudah beranjak ke praktik langsung dalam melindungi dan mempromosikan HAM," kata Al-Awwad.
Dalam rapat virtual yang diselenggarakan Komnas HAM Saudi dibahas pula agenda laporan tahunan HAM di Saudi . Baru-baru ini, Saudi menghapus hukuman mati bagi pelaku kejahatan yang berada di usia anak. Langkah ini merupakan kemajuan HAM di Saudi sesuai visi 2030 yang digadang-gadang.