REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat tiba di asrama haji embarkasi, setiap jamaah diwajibkan:
1. Mengikuti upacara penerimaan dan serah terima jamaah dari panitia kabupaten/kota kepada PPIH embarkasi;
2. Mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap akhir;
3. Menempati akomodasi yang telah disediakan dan hanya menerima konsumsi yang disediakan panitia penyelenggara haji selama di asrama haji.
Selama tinggal di asrama haji embarkasi setiap jamaah diwajibkan:
1. Menempati kamar yang telah disediakan;
2. Mengonsumsi katering yang telah disediakan oleh PPIH Embarkasi;
3. Mengikuti pendalaman manasik haji;
4. Menerima paspor, visa, gelang identitas, dan living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) sebesar 1.500 Riyal Saudi;
5. Mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumen paspor dan visa sesuai nama dan foto yang tertera dalam paspor dan visa serta memastikan dokumen itu tidak tertukar dengan milik orang lain;
6. Menjaga barang berharga seperti uang, handphone, emas dan dokumen;
7. Menjaga ketertiban dan kebersihan diri dan lingkungan;
8. Menerapkan sikap toleran, dan saling bantu kepada sesama dan bersabar jika mendapatkan sesuatu yang kurang berkenan di hati;
9. Memakai pakaian ihram bagi jamaah haji gelombang II ketika hendak berangkat dari asrama haji menuju bandara; niat ihram haji/umroh dapat dilakukan di asrama embarkasi atau di dalam pesawat sebelum pesawat melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil setelah kru pesawat menyampaikan informasi miqat.
Selama menetap di asrama haji embarkasi jamaah dilarang:
1. Membuat kegaduhan dengan keluar masuk asrama haji sembarangan demi menjaga ketertiban, keselamatan dan kesehatan jemaah haji sendiri;
2. Meninggalkan alat perlindungan diri (APD) yang dibagikan di asrama haji, seperti masker dan botol semprot/minum;
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kementerian Agama / Kemenag.go.id