REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri (MOI) Arab Saudi memberlakukan denda hingga 200 ribu riyal atau setara Rp 757 juta bagi warga yang berkumpul di masa pandemi Covid-19.
Menurut MOI, denda ini berlaku untuk setiap pertemuan dengan lebih dari lima orang yang tidak tinggal bersama di dalam rumah atau bukan satu keluarga. Mereka yang melanggar akan diberi tiga kali peringatan denda yang berbeda-beda.
Untuk pelanggar pertama kali akan didenda 50 ribu riyal atau setara Rp 189 juta. Sedangkan mereka yang menghadiri pertemuan akan didenda Rp 19 juta.
Pelanggar kedua kali akan didenda 100 ribu riyal atau setara Rp 379 juta. Sedangkan mereka yang turut hadir pada pertemuan akan didenda 10 ribu riyal atau senilai Rp 37,8 juta.
Pelanggar kali ketiga, denda akan digandakan untuk penggagas acara dan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan perkumpulan tersebut akan dirujuk ke penuntutan umum. Sedangkan seseorang yang menghadiri pertemuan atau menyebarkannya juga akan dirujuk ke penuntutan umum.
"Jika perusahaan swasta melakukan pelanggaran untuk pertama kalinya, maka perusahaannya akan ditutup selama tiga bulan. Jika pelanggaran itu diulang untuk kedua kalinya, pemilik perusahaan akan diminta untuk menutup perusahaannya selama enam bulan," kata MOI dalam sebuah pernyataan di Twitter seperti dilansir dari Al Arabiya, Rabu (17/6).
"Jika seorang pelanggar adalah pemukim di Arab Saudi, dia akan dideportasi dari Kerajaan, dan akan selamanya dilarang masuk kerajaan sampai hukumannya dilakukan," kata MOI.
Arab Saudi telah memulai fase-fase sebelum new normal sejak akhir Mei 2020. Arab Saudi juga telah memangkas jam malam, meramaikan kembali beberapa kegiatan ekonomi, mengizinkan sholat berjamaah di masjid, dan mengizinkan pegawai negeri dan swasta kembali ke kantor.
Selain itu, beberapa restoran malam dan kafe juga sudah diizinkan dibuka, serta penerbangan domestik juga sudah mulai beroperasi secara bertahap. Semua layanan dan jasa yang diizinkan dibuka telah menetapkan langkah-langkah pencegahan Covid-19 dengan aturan dan protokol yang ketat. Termasuk perjalanan pekerja dari perumahan mereka hingga ke lokasi kerja.
"Pengusaha harus menyediakan perumahan yang memadai bagi pekerja di sektor konstruksi dan kontrak yang memastikan ketersediaan ruang 12 meter persegi, mengurangi interaksi antara kelompok pekerja di area perumahan yang berbeda, pemeriksaan suhu harian, peningkatan operasi sanitasi, dan lainnya," ujar MOI.