REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mengingatkan calon jamaah haji pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya perjalanan haji harus disampaikan sebelum 31 Juli 2020.
"Bagi calon haji yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji diingatkan melakukan sebelum batas akhir 31 Juli 2020," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito, Selasa (30/6).
"Sementara ini sudah 11 calon haji yang telah mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH," katanya.
Menurut dia, pengajuan permohonan pengembalian setoran lunas biaya perjalanan haji dari ke-11 orang tersebut telah tercatat di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Hendro mengatakan Kemenag masih terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci 2020.
Ia menjelaskan Kemenag akan mendistribusikan buku manasik kepada jamaah calon haji pada Juli 2020. "Meskipun keberangkatan haji tahun ini ditunda karena pandemi Covid-19 namun buku dibagikan agar dapat dibaca-baca oleh calon haji, dihafalkan tuntunannya maupun doa-doanya agar makin dapat memahami terkait tuntunan manasik. Teknis pendistribusian kepada seluruh calon haji masih kami bahas dan kaji lebih lanjut bersama pihak terkait," katanya.