REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Juru bicara Kepolisian Riyadh menyebut telah menangkap sembilan ekspatriat. Penangkapan itu dilakukan menyangkut transfer uang secara ilegal ke luar negeri.
Mengutip Al Arabiya, Sabtu (5/9), transfer ilegal itu dilaporkan terjadi dengan menggunakan rekening bank bisnis individu yang terdaftar atas nama warga negara Saudi, dengan imbalan komisi keuangan. Sembilan tersangka itu, diketahui merupakan ekspatriat dari lima negara berbeda.
Berdasarkan laporan, tiga tersangka merupakan warga Suriah, tiga warga Mesir, satu warga Yaman, satu warga Pakistan, dan satu warga Turki. Para tersangka itu diketahui berusia sekitar 30-an hingga 50-an tahun.
Ekspatriat yang tergolong dalam satu kelompok tersebut juga mengakui tuduhan penangkapan mereka, hingga akhirnya dirujuk ke penuntutan publik. Untuk barang bukti sendiri, pihak kepolisian telah menyita lebih dari satu juta riyal (sekitar Rp 3,9 miliar).
Sebelumnya, pada Agustus lalu, pihak berwenang Arab Saudi juga dilaporkan menangkap sekelompok orang karena secara ilegal mentransfer lebih dari 500 juta riyal (Rp 1,9 triliun) ke luar negeri selama 2020.