REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Panduan kesehatan terbaru terbit di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) guna menekan laju penyebaran Covid-19. Diantaranya menyebutkan tiap orang yang tiba di Abu Dhabi wajib mengikuti tes Covid-19 dan memakai gelang pelacak selama masa karantina mandiri 14 hari.
Komite Penanganan Covid-19 Abu Dhabi mengumumkan prosedur di atas berlaku mulai 17 September bagi pendatang dari luar negeri yang tiba lewat bandara atau jalur darat. Tes PCR wajib dilakukan dalam 96 jam bagi siapa saja sebelum pergi ke Abu Dhabi.
Ketika tiba di Abu Dhabi, semua penumpang pesawat dan jalur darat akan melalui tes DTI. Tiap individu wajib menunggu di pintu masuk sampai hasil tesnya keluar.
"Tiap individu juga perlu menandatangani persetujuan menaati segala panduan kesehatan sekaligus mencantumkan nomor telepon dan alamatnya selama di Abu Dhabi," tulis keterangan resmi dilansir di Khaleej Times, Jumat (18/9).
Kemudian tiap pendatang juga wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Pendatang akan didaftarkan dalam sistem untuk mendapat gelang elektronik di tiap pintu masuk Abu Dhabi.
Setibanya di Abu Dhabi, otoritas akan meninjau lokasi karantina bagi pendatang yang paling sesuai. Pilihannya ialah rumah, hotel, atau tempat lain yang disediakan otoritas.
"Gelang itu wajib digunakan selama masa karantina agar terus bisa dipantau," kata keterangan tersebut.
Gelang tersebut baru bisa dilepas setelah pendatang lolos tes CPR yang dilakukan di hari ke-12. Para pendatang diingatkan melanggar aturan ini akan diganjar penalti dan denda.