Kamis 15 Oct 2020 13:15 WIB

Sumpah Halal untuk Produk UMKM dan Mengapa Perlu ?  

Sumpah halal untuk UMKM pernah diterapkan di Malang, Jawa Timur

Sumpah halal untuk UMKM pernah diterapkan di Malang, Jawa Timur Ilustrasi Makanan Halal
Foto:

 

Siapa yang akan mendampingi mereka? Dalam konteks stakeholders halal, peran ini bisa dimainkan pusat kajian halal (halal center) di perguruan tinggi, pondok pesantren, atau ormas keagamaan, Corporate Social Responses (CSR) perusahaan, atau pihak lain baik pemerintah maupun swasta.

Pendampingan atau pembinaan itu dimaksudkan untuk menyiapkan UMK memenuhi persyaratan dan standar laik halal, baik menyangkut bahan yang digunakan maupun proses produk halal (PPH). 

Di samping itu, pembinaan UMK diarahkan untuk melaksanakan sistem jaminan mutu halal internal sebagai pemenuhan standar mutu yang berkelanjutan. Namun demikian, standar mutunya pun dibuat sederhana sehingga mudah dilaksanakan pelaku UMK.

Selama ini sistem jaminan halal LPPOM MUI (HAS:23000) mengadopsi quality assurance, isunya kesehatan atau kemananan pangan, sehingga terlalu tinggi untuk UMK. Ada kriteria yang tak dapat dipenuhi UMK, selain kurang menekankan substansi halalnya. Dalam konteks ini contoh SPMHI yang diterapkan Halal Center Pesantren Bahrul Maghfirah terhadap binaan UMK-nya menarik dipelajari.

Masih dalam konteks pendampingan UMK, peran Halal Center (HC) dapat dioptimalkan. HC bisa melatih dan menyediakan penyelia halal yang dibutuhkan UMK. Syarat penyelia halal yang penting tahu tentang halal-haram (wawasan syariat Islam), dan jenis usaha atau proses produk yang akan didampingi. Sementara BPJPH (pemerintah) membina HC dan penyelia halal untuk mendampingi UMK, apakah dengan cara diklat/training atau bantuan biaya. 

photo
Ilustrasi Makanan Halal - (Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Selain standar halal, yang penting dilakukan untuk UMK adalah membangun budaya halal. Sadar halal. Lagi-lagi, pemangku kepentingan halal dari unsur masyarakat seperti pesantren, madrasah, perguruan tinggi Islam, ormas keagamaan, lembaga keagamaan seperti masjid, majelis taklim, tokoh agama, dai, khatib, dan penyuluh agama dapat dikerahkan untuk membantu sosialisasi, kampanye dan edukasi sadar halal secara massif. 

Melalui bahasa atau pendekatan agama, penting dilakukan untuk membangun kesadaran halal (halal awareness) “dari dalam” dan pentingnya memproduksi barang halal yang dibutuhkan masyarakat. Bahwa menyediakan barang halal adalah bagian dari ibadah kepada Allah.

Bahwa Allah memerintahkan mengkonsumsi dan menggunakan barang halal dan baik (halalan thayyiban) sebagai perintah agama, dan sebagainya. Kapasitas pendamping halal di masyarakat kita lebih dari cukup untuk memberikan edukasi dan literasi halal kepada UMK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement