IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setelah hampir delapan bulan menangguhkan ibadah umroh bagi jamaah asing, Kerajaan Arab Saudi memutuskan membuka kembali akses, Ahad (1/11). Di hari pertama tahap ketiga dibukanya kembali umroh, Indonesia memberangkatkan 273 jamaah.
"Menurut informasi dari maskapai penerbangan yang kami dapat, hari pertama ada 273 jamaah yang berangkat," ujar Kepala Subdirektorat Pemantau dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) Noer Alya Fitra saat dihubungi Ihram.co.id, Ahad (1/11).
Pria yang kerap disapa Nafit menyebut sebelum berangkat, ada beberapa protokol kesehatan yang wajib diikuti ratusan jamaah ini. Jamaah umroh wajib melakukan tes swab atau PCR Covid-19 dengan jangka waktu dua jam sebelum keberangkatan.
Sesampainya di Arab Saudi, jamaah wajib melakukan karantina mandiri selama tiga hari. Ketentuan karantina ini berasal dari kebijakan Kerajaan Arab Saudi, sebelum mereka menuju Masjidil Haram.
Jamaah yang berangkat hari ini merupakan gabungan antara jamaah yang tertunda keberangkatannya dan yang baru. Terkait biaya yang dikeluarkan, Nafit menyebut masih sama dengan kisaran biaya sebelum pandemi Covid-19.
"Untuk kisaran pasti biaya ke depannya kita masih belum tahu berapa. Ini masih uji coba perdana. Kita masih belum tahu apakah kisaran harga ini akan menjadi patokan atau nanti yang berikutnya akan ada perubahan lagi," kata dia.
Nafit menyebut untuk percobaan perdana, ada beberapa aspek yang masih menjadi pertimbangan dan memerlukan persiapan, termasuk tiket maskapai. Ke depannya, bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag akan merumuskan berapa patokan biaya untuk umroh di tengah pandemi Covid-19.
Untuk penerbangan perdana ini, ia menyebut semua jamaah menggunakan maskapai penerbangan Saudi Airlines. "Yang berangkat hari ini, kisaran harga tidak berubah dari yang kemarin. Referensi harga umroh dari Kemenag masih Rp 20 juta," kata Nafit.
Terkait petunjuk teknis (Juknis) protokol kesehatan dari Indonesia, ia menyebut kemungkinan akan disampaikan besok, Senin (2/11). Juknis yang ada telah ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Beberapa hal yang diatur dalam juknis, yakni terkait usia yang mengikuti aturan Saudi adalah 18-50 tahun. Jamaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta yang berbahaya untuk Covid-19 diminta menunda keberangkatannya.
Selain itu, maskapai penerbangan yang digunakan wajib penerbangan langsung tanpa transit. Terkait kepulangan jamaah, Kementerian Agama masih melihat apakah jamaah akan melakukan tes Covid-19 sebelum saat di Saudi atau setelah sampai di Tanah Air.
"Kalau swab di sana, maka ketentuannya nanti sampai di sini tidak perlu dites, tinggal menunjukkan hasilnya. Jika hasilnya negatif, jamaah diizinkan melanjutkan perjalanan. Jika positif, jamaah wajib melakukan karantina," kata dia.
Nafit menyebut besok tidak ada keberangkatan jamaah umroh. Kemungkinan jamaah kembali berangkat Selasa (3/11). Berdasarkan pembicaraan dengan PPIU, durasi jamaah menjalankan umroh menjadi 12 hari.