IHRAM.CO.ID,RIYADH--Jaksa Penuntut Arab Saudi membebaskan lebih dari 1.500 tahanan di seluruh wilayah Saudi. Mereka adalah yang tidak memiliki dasar hukum penangkapan yang substansial. Pembebasan ini dilakukan untuk merepresentasikan komitmen kerajaan untuk melindungi hak-hak individu di penjara dan pusat penahanan.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa timnya akan melanjutkan inspeksi dan penyelidikan untuk memastikan penerapan peraturan dan keselamatan tahanan di penjara dan panti sosial, serta untuk memastikan keabsahan penahanan mereka. File tahanan di penjara dan panti sosial serta tindakan yang mereka terima selama masa tahanan kini sedang dalam proses pemeriksaan untuk memastikan sesuai dengan standar yang diatur dalam Undang-Undang Acara Pidana.
Dalam pernyataan di akun Twitter-nya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Departemen Pemantauan Penjara dan Pusat Penahanan tengah menjalankan tugas independen untuk memverifikasi legalitas penahanan, validitas, dan penghentian, serta mengawasi pelaksanaan putusan pidana melalui rapat narapidana dan tahanan.
Pejabat departemen dikabarkan akan melakukan kunjungan ke penjara dan pusat penahanan kapan saja terlepas dari jam kerja untuk memastikan tidak ada yang dipenjara atau ditahan secara ilegal. Dia juga akan mengawasi pelaksanaan hukuman dan melanjutkan komunikasi dengan narapidana dan tahanan serta mendengarkan keluhan mereka dengan memiliki akses ke daftar penjara dan pusat penahanan sebagai bagian dari mengambil prosedur hukum yang diperlukan.