IHRAM.CO.ID,CILACAP -- Pemerintah Kabupaten Cilacap mengimbau warganya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru di luar rumah. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati.
"Melalui surat edaran ini, pak Bupati minta masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan warga,'' kata Sekda Cilacap, Farid Ma’ruf, Senin (21/12).
Dalam surat edaran itu, Bupati juga meminta agar perayaan natal bisa dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan perayaan natal. ''Perayaan Natal yang diselenggarakan di gereja maupun di rumah, agar dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan natal,'' jelasnya.
Selain itu, Bupati juga meminta seluruh warga masyarakat untuk tidak menyelenggarakan acara atau event yang berpotensi mengundang kerumunan massa, seperti panggung hiburan, konser musik, pesta kembang api dan sejenisnya. Untuk itu, Bupati minta para camat mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan agar bisa dilakukan pencegahan.
Terkait kebijakan ini, pihak kepolisian akan mendukung penuh upaya pencegahan kerumunan. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menyatakan tidak akan segan menindak warganya yang menimbulkan kerumunan.
''Jajaran Forkopimda telah menggelar rapat koordinasi terkait libur natal dan tahun baru. Hasilnya, tidak akan ada ijin kegiatan keramaian yang dikeluarkan. Kalau ada warga yang melanggar, akan kita berikan sanksi,'' katanya seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2020 di Mapolres Cilacap, Senin (21/12).