Di mana, disebutkan tanah HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas +- 30,91 Ha digunakan Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. Padahal, lahan yang digunakan Markaz Syariah merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.
Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan pihak Markaz Syariah untuk menyerahkan lahan yang dimaksud ke PTPN VIII. Selambat-lambatnya tujuh hari setelah pihak Markaz Syariah menerima surat somasi tersebut.
Secara terpisah, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihak FPI telah menerima surat somasi tersebut.
“Sudah (menerima),” ujarnya kepada Republika melalui pesan singkat.
Meski membenarkan tanah yang digunakan Markaz Syariah merupakan milik PTPN VIII, Aziz menjelaskan, HGU yang dimaksud PTPN VIII batal dan menjadi milik masyarakat. Sebab, berdasarkan UU HGU Tahun 1960, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan ditelantsrkan oleh pemilik HGU, atau pemilik HGU tidak menguasai lahan secara fisik.