“Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz syariah adalah milik PTPN VIII, tapi 30 tahun lebih PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PTPN VIII menelantarkan tanah tersebut,” jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, jika memang lahan tersebut dibutuhkan oleh negara, maka pihak penfurus Markaz Syariah siap melepas lahan itu. Namun, harus ada ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untum beli over-garap tanah yang sebelumnya dibeli dari para petani. Serta biaya ganti rugi pembangunan Markaz Syariah itu sendiri.
“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” pungkasnya.