Kamis 24 Dec 2020 22:30 WIB

PTPN Benarkan Somasi, Minta Markaz Syariah Kembalikan Lahan

PTPN VIII menyebut hal yang dilakukan pihak Markaz Syariah merupakan tindak pidana

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah spanduk sambutan kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terpampang di sepanjang jalan menuju Markaz Syariah, Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Kabupaten Bogor
Foto:

“Betul bahwa HGU tanah Ponpes Markaz syariah adalah milik PTPN VIII, tapi 30 tahun lebih PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik. Selama 30 tahun lebih PTPN VIII  menelantarkan tanah tersebut,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, jika memang lahan tersebut dibutuhkan oleh negara, maka pihak penfurus Markaz Syariah siap melepas lahan itu. Namun, harus ada ganti rugi uang keluarga dan ummat yang sudah dikeluarkan untum beli over-garap tanah yang sebelumnya dibeli dari para petani. Serta biaya ganti rugi pembangunan Markaz Syariah itu sendiri.

“Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement