IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit dan pembiayaan hingga 30 November mencapai Rp 951,2 triliun. Nilai ini berasal dari sekitar 7,53 juta debitur.
“Total restrukturisasi ini terdiri dari 5,8 juta debitur usaha kecil menengah (UKM) senilai Rp 382 triliun dan sebanyak 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp 569,2 triliun,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Kamis (31/12).
Total restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Kemudian, nilai restrukturisasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar pada Bank Wakaf Mikro.
Ia mengatakan, OJK berupaya berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid-19. Restrukturisasi kredit adalah salah satu kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.